Scroll untuk melanjutkan membaca
Artikel

Cek Fakta! Isu Pencairan BSU 2025 Ditunda ke 2026, Begini Faktanya

Avatar
×

Cek Fakta! Isu Pencairan BSU 2025 Ditunda ke 2026, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini

Belakangan ini, kabar mengenai pencairan ulang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair pada Oktober atau November 2025. Bahkan, ada yang mengeklaim pencairan ditunda hingga 2026.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah menegaskan, program BSU 2025 telah selesai disalurkan dan tidak ada agenda pencairan tambahan hingga akhir tahun ini.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Program BSU 2025 sudah dilaksanakan dan penyalurannya telah tuntas. Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Jadi, kalau ada postingan yang menyebut BSU cair Oktober atau November, itu hoaks,” ujar Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dikutip dari keterangan resmi.

BACA JUGA :  7 Jenis Olahraga untuk Meningkatkan Daya Tahan Jantung dan Kebugaran Tubuh

Pencairan BSU 2025 Sudah Tuntas Hingga Batch 4

Menurut data resmi Kemnaker, penyaluran BSU 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli 2025 melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia. Bantuan ini disalurkan hanya kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi kriteria penerima sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Masing-masing penerima BSU memperoleh Rp600 ribu, yang merupakan total dari bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Kemnaker juga memastikan bahwa penyaluran terakhir dilakukan pada batch 4 pada Agustus 2025, sehingga program resmi dinyatakan berakhir.

BACA JUGA :  BSU Oktober Cair? Cek Aturan Resminya

“Sampai awal November 2025, belum ada pembahasan mengenai BSU tahap lanjutan. Jadi masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan informasi pencairan baru,” tegas Yassierli.

Kriteria Penerima BSU 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Program BSU 2025 ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi. Penerimanya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing.
4. Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, guru honorer, dan sejenisnya.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
7. Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.

BACA JUGA :  Rekrutmen PLN 2025 Resmi Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya

Kemnaker Imbau Pekerja Waspada Hoaks BSU

Dengan klarifikasi tersebut, dapat dipastikan bahwa isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 adalah hoaks. Pemerintah menegaskan, seluruh pencairan telah selesai dan tidak ada jadwal tambahan hingga akhir tahun.

Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi, seperti situs resmi https://kemnaker.go.id atau media sosial @kemnaker di Instagram, X (Twitter), dan Facebook. (hendra/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow