Scroll untuk melanjutkan membaca
Artikel

BSU Oktober Cair? Cek Aturan Resminya

Avatar
×

BSU Oktober Cair? Cek Aturan Resminya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencairan BSU 2025

Perbincangan soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 kembali mencuat di media sosial. Banyak pekerja menantikan kabar apakah pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut setelah penyaluran terakhir rampung pada pertengahan tahun.

Sebelumnya, BSU 2025 ini telah disalurkan kepada jutaan pekerja dengan total nilai Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

BSU diberikan selama dua bulan periode. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang pencairannya dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan kantor Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.

BACA JUGA :  Kalender 2026, Simak Daftar Libur dan Cuti Bersama

Sayangnya, hingga pertengahan September 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program BSU 2025 sudah tersalurkan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan demikian, hingga kini belum ada rencana atau jadwal tambahan untuk penyaluran BSU di bulan Oktober.

BACA JUGA :  Ketika Layar Menjadi Guru; Refleksi Filsafat Ilmu Terhadap Pendidikan di Era Digital

Berdasarkan aturan Kemnaker, BSU ditujukan bagi pekerja dengan kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar dan valid
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
5. Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT, pada waktu penyaluran BSU berlangsung. (adim/rosyi)

BACA JUGA :  Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2026? Ini Fakta, Syarat, dan Cara Menghapus Tunggakan
IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow