Secara empiris, Pulau Madura memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan minyak dan gas bumi di laut, terutama di wilayah Selat Madura, yang merupakan bagian dari Basin Jawa Timur atau Cekungan Jawa Timur. Dalam kajian geologi energi, wilayah ini dianggap sebagai salah satu wilayah migas produktif di Indonesia karena memiliki sistem minyak yang matang (proven petroleum system) dan cadangan hidrokarbon yang masih prospektif untuk dikembangkan. Karena memiliki sistem minyak yang matang (proven petroleum system) dan cadangan hidrokarbon yang masih prospektif untuk dikembangkan, wilayah ini dianggap sebagai salah satu wilayah migas produktif di Indonesia, .(ekonomi.bisnis.com)
Menurut data terbaru dari SKK Migas Jabanusa, Madura berkontribusi secara signifikan terhadap produksi migas Jawa Timur. Produksi minyak dan kondensat Jawa Timur akan mencapai sekitar 172 ribu barel minyak per hari (BOPD atau BOPD) dan sekitar 734 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada tahun 2024. Wilayah Madura dan Selat Madura menyumbang sekitar 70% dari produksi ini (Global Energi, 2026).
Beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terutama Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), mengelola Blok Selat Madura (Madura Strait PSC). HCML mengelola wilayah kerja sekitar 2.516 km2 yang mencakup wilayah Sumenep, Sampang, dan Pasuruan, dan mengklaim bahwa Selat Madura memiliki cadangan minyak dan gas yang paling besar di Indonesia. Menurut perusahaan, Selat Madura memiliki cadangan minyak dan gas yang besar, menjadikannya salah satu wilayah paling produktif di Indonesia (sidoarjo.jatim.com)
Di Selat Madura terdapat lapangan BD, MDA, MBH, dan MAC, serta MDK dan MBF yang baru dikembangkan memasok sekitar 30% kebutuhan gas Jawa Timur, terutama untuk industri, petrokimia, dan kelistrikan, menurut HCML Lapangan Gas MAC di Selat Madura adalah salah satu proyek strategis terbaru. Mulai beroperasi sejak September 2023, produksinya mencapai 13,5 MMSCFD pada tahap awal, dan targetnya adalah mencapai 50 MMSCFD pada tahap berikutnya. Lapangan ini terletak sekitar 81 kilometer tenggara Pulau Madura di kawasan offshore Selat Madura.
Selain itu, melalui pengembangan lapangan baru di Selat Madura, HCML berharap dapat meningkatkan produksi gas hingga sekitar 300 MMSCFD pada periode 2025–2027. Dari perspektif ekonomi regional, data menunjukkan bahwa Madura memiliki posisi strategis sebagai salah satu penyangga energi nasional. Namun, peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal belum sepenuhnya sebanding dengan produksi migas yang tinggi, yang menimbulkan paradoks pembangunan dalam akademik. Namun, tingginya produksi migas belum sepenuhnya berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, yang menimbulkan paradoks pembangunan .Oleh karena itu, secara ilmiah dapat dikatakan bahwa Selat Madura bukan hanya wilayah eksplorasi; itu adalah salah satu wilayah energi strategis di seluruh negeri yang berkontribusi besar terhadap ketahanan energi di Jawa Timur dan Indonesia.
Mengapa Madura Tetap Miskin?
Secara akademik, kemiskinan di Madura diklasifikasikan sebagai jenis kemiskinan struktural, atau kemiskinan struktural, yaitu ketika masyarakat mengalami keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi, pendidikan, industrialisasi, dan distribusi hasil pembangunan, meskipun wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Paradoks ini semakin menarik karena Madura adalah salah satu penyangga energi migas di Jawa Timur. Tingkat kemiskinan di empat kabupaten Madura masih lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur, menurut data terbaru dari BPS dan laporan pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025: Sampang 20,83%, Bangkalan 18,66%, Sumenep 17,78%, dan Pamekasan 13,41%. Rata-rata Jawa Timur adalah 10,55%.Menurut data BPS Kabupaten Bangkalan tahun 2025, jumlah penduduk miskin masih mencapai sekitar 187,90 ribu orang, atau 18,25% dari total penduduk.
Sebaliknya, Madura memiliki potensi energi migas offshore yang sangat besar. Menurut data dari SKK Migas Jabanusa, kawasan Madura dan Selat Madura menyumbang sekitar 70% produksi migas Jawa Timur. Produksi migas Jawa Timur sendiri mencapai sekitar 172 ribu barel minyak per hari (BOPD) dan 734 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Menurut data dari SKK Migas Jabanusa, wilayah Madura dan Selat Madura menyumbang sekitar 70% produksi migas Jawa Timur..Melalui berbagai lapangan migas offshore seperti BD, MDA, MBH, dan MAC yang dikelola HCML, Madura menjadi penyangga utama produksi energi di Jawa Timur. Namun, dari perspektif akademis, besarnya sumber energi tersebut belum otomatis meningkatkan kemakmuran masyarakat lokal.
Fenomena ini dapat dijelaskan sebagai berikut:.
1. Resource Curse Theory
Teori lingkaran sumber daya menjelaskan bahwa daerah yang kaya akan sumber daya alam sering mengalami ketimpangan pembangunan karena ekonominya terlalu bergantung pada sektor ekstraktif. Akibatnya, aktivitas migas membutuhkan banyak kapital (padat modal), bukan tenaga kerja (padat karya), sehingga tenaga kerja lokal tidak banyak dibutuhkan. Sebagian besar tenaga kerja lokal tidak digunakan oleh aktivitas migas karena sifatnya yang padat modal (padat modal) daripada padat karya. Akibatnya, dalam konteks Madura, migas offshore menghasilkan pendapatan besar, tetapi rantai industri turunannya belum berkembang secara optimal di wilayah lokal. Ini berarti bahwa perusahaan besar memperoleh banyak nilai tambah, sedangkan masyarakat lokal memperoleh manfaat terbatas.
2. Hilirisasi Ekonomi yang Buruk
Masyarakat Madura masih dominan pada sektor utama ekonomi migas, yaitu pertanian tradisional, tembakau, garam, dan perikanan. Namun, industri pengolahan, petrokimia, pembuatan energi, dan industri turunan migas masih terkonsentrasi di luar wilayah Madura, terutama di Surabaya, Gresik, dan Pasuruan. Akibatnya, masyarakat Madura tidak benar-benar merasakan multiplier effect ekonomi migas.
3. Struktur Pembagian Hasil Migas Sangat Sentralistik
Menurut UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, mekanisme Dana Bagi Hasil Migas (DBH) digunakan dalam sistem fiskal Indonesia untuk mengatur pendapatan dari minyak dan gas. Masalah utama adalah bahwa pemerintah pusat menerima sebagian besar penerimaan migas, dan daerah penghasil hanya menerima persentase tertentu. Selain itu, DBH dibagi dengan provinsi dan kabupaten/kota lain, sehingga daerah penghasil migas tidak dapat menikmati sepenuhnya kekayaan sumber dayanya.
Kabupaten Sampang adalah contoh nyata. Meskipun ada perusahaan migas besar seperti Medco, Petronas, dan HCML di Sampang, pemerintah kabupaten hanya menerima sekitar Rp26 miliar DBH migas pada tahun 2025. Padahal, nilai produksi migas yang dihasilkan jauh lebih besar daripada dana yang diterima daerah. Ini ditunjukkan secara akademik oleh vertical fiscal imbalance, yaitu ketimpangan distribusi penerimaan antara pusat dan daerah, dan rendahnya “local resource retention”, yaitu kecilnya jumlah sumber daya yang benar-benar berada di daerah penghasil.
4. Nilai Tambah Migas Tidak Terjadi di Madura
Bukan hanya DBH kecil yang menyebabkan kelemahan di Madura, tetapi juga karena sektor hilir migas, pengolahan, petrokimia, logistik, dan produksi energi berkembang di luar Madura, terutama di Surabaya, Gresik, dan wilayah industri Jawa Timur lainnya. Akibatnya, Madura hanyalah tempat eksploitasi sumber daya, sementara, keuntungan bisnis, industri turunan, lapangan kerja yang berharga, dan pajak industri di tempat lain. Dalam teori ekonomi regional, situasi ini disebut sebagai ekonomi enclave, yaitu ekonomi ekstraktif yang tidak cukup terkait dengan ekonomi lokal.
5. DBH Migas Madura Jauh Lebih Kecil Dibanding Daerah Migas Strategis Lain
Data menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam kapasitas fiskal antara daerah migas Madura dan daerah strategis lain seperti Bojonegoro. Misalnya, Kabupaten Bojonegoro akan menerima DBH migas sekitar Rp1,94 triliun pada tahun 2025 (wartajatim.co.id,2026), sementara rata-rata kabupaten di Madura akan menerima hanya sekitar Rp25–26 miliar (global energi). Akibatnya, kualitas pendidikan dan kesehatan tertinggal, industrialisasi yang lamban, dan pembangunan infrastruktur terbatas.Artinya, ada ketimpangan kapasitas keuangan yang signifikan.Akibatnya, industrialisasi yang lamban, kualitas pendidikan dan kesehatan yang rendah, dan kemampuan untuk membangun infrastruktur yang terbatas.
6. Participating Interest (PI) 10% Belum Optimal
Secara aturan, daerah memiliki hak terhadap Participating Interest (PI) 10%, yang berarti keterlibatan daerah dalam kepemilikan pengelolaan migas melalui BUMD. Namun, pelaksanaan PI di Madura dianggap kurang efektif dalam praktiknya. Kritik terhadap realisasi PI yang lemah terutama muncul di Sumenep. Akibatnya, efek pengganda ekonomi lokal menjadi lebih rendah, masyarakat lokal tidak memiliki kontrol ekonomi yang kuat, dan korporasi besar memiliki dominasi atas keuntungan migas.Namun, dalam teori pembangunan daerah, PI seharusnya berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan PAD, mendapatkan dana untuk pembangunan, dan memperkuat ekonomi lokal.
7. Rendahnya Efek Multiplier Economy
Madura memiliki beberapa kelemahan dalam sektor migas dari sudut pandang ekonomi pembangunan, seperti kurangnya koneksi dengan UMKM lokal, sedikit transfer teknologi, dan sedikit penciptaan industri turunan. Selain itu, tenaga kerja teknis migas masih didominasi oleh tenaga kerja spesialis dari luar daerah. Akibatnya, masyarakat lokal hanya memperoleh manfaat ekonomi yang terbatas, seperti pekerjaan informal, layanan pendukung kecil, dan CSR sementara. Ini berarti bahwa peningkatan ekonomi migas tidak secara otomatis mengurangi kemiskinan.
8. Kemiskinan Struktural dan Kualitas SDM
Faktor lain adalah kualitas sumber daya manusia yang masih rendah. Daerah yang memiliki kekayaan SDA tetapi kurang dalam hal pendidikan, teknologi, inovasi, dan kapasitas kewirausahaan cenderung gagal mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan jangka panjang. Akibatnya, Madura menghadapi masalah seperti ketergantungan pada sektor primer, migrasi tenaga kerja, rendahnya industrialisasi, dan dominasi ekonomi informal.
Kemiskinan Madura di tengah kekayaan migas tidak disebabkan oleh kekurangan sumber daya; sebaliknya, itu disebabkan oleh sistem pembagian hasil migas yang sentralistik, kecilnya DBH yang diterima daerah, lemahnya penguasaan ekonomi lokal terhadap migas, tidak berkembangnya industri hilir di Madura, rendahnya efek pengganda ekonomi, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia. Fenomena ini merupakan contoh nyata dari resource curse dan enclave extractive economy yaitu ketika wilayah hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya tanpa mengalami perubahan ekonomi yang signifikan.
Perlunya Keadilan
Secara akademik, “keadilan dalam pembagian hasil energi” merujuk pada pembagian manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam (seperti gas bumi dan minyak) secara proporsional, inklusif, dan berkelanjutan antara negara, daerah penghasil, masyarakat lokal, dan generasi mendatang. Sumber daya energi adalah “public goods”, kekayaan publik secara konstitusional yang digunakan untuk kemakmuran masyarakat, Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 berbunyi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Jika distribusi hasil energi tidak adil, hal itu sering menyebabkan paradoks pembangunan, juga dikenal sebagai kutukan sumber daya alam, atau kondisi ketika daerah yang memiliki banyak sumber daya justru mengalami kemiskinan, ketimpangan, dan keterbelakangan pembangunan. Menurut teori kutukan sumber daya alam yang dikembangkan oleh Richard Auty, daerah yang memiliki banyak sumber daya sering gagal memperoleh kesejahteraan karena fokus eksploitasi lebih pada negara. Akibatnya, daerah penghasil hanya menjadi tempat ekstraksi tanpa mendapatkan efek pengganda ekonomi yang cukup.
Karena Madura memiliki potensi migas yang signifikan di Selat Madura dan perairan lepas pantai, masalah keadilan energi menjadi relevan dalam konteks ini. Tetapi secara empiris, tingkat kemiskinan masih lebih tinggi di beberapa kabupaten di Madura daripada rata-rata Jawa Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara kesejahteraan masyarakat lokal dan kekayaan sumber daya. center-periphery theory oleh Immanuel mengatakan bahwa pusat kekuasaan dan industri memiliki nilai tambah ekonomi, sementara daerah periferi cenderung menjadi pemasok bahan mentah. Karena ada banyak aspek strategis, keadilan dalam pembagian hasil energi sangat penting.
1. Keadilan Ekonomi
Dana bagi hasil, investasi infrastruktur, dan pengembangan ekonomi lokal adalah hak daerah penghasil energi untuk memperoleh proporsi pendapatan yang memadai. Eksploitasi energi hanya menghasilkan pertumbuhan semu yang tidak dirasakan masyarakat sekitar jika tidak ada distribusi yang adil. Pembagian fiskal yang adil, menurut teori desentralisasi fiskal, dapat meningkatkan efisiensi pembangunan daerah dan mengurangi ketimpangan regional.
2. Keadilan Sosial
Industri energi sering menimbulkan dampak sosial dan ekologis bagi masyarakat lokal, seperti kerusakan lingkungan, perubahan struktur sosial, dan keterbatasan akses ekonomi. Karena itu, keadilan sosial menuntut kompensasi melalui peningkatan pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal. John Rawls memiliki teori keadilan sosial yang menekankan bahwa kelompok yang paling kurang beruntung harus mendapat manfaat dari distribusi manfaat ekonomi. Teori ini sejalan dengan gagasan ini.
3. Keadilan Antarwilayah
Dalam pembangunan regional, wilayah yang menghasilkan energi tidak boleh tertinggal dibandingkan dengan wilayah yang tidak menghasilkan energi. Ketidakpercayaan terhadap negara dan konflik pusat-daerah dapat muncul jika ketimpangan terus berlanjut. Ketidakadilan distribusi sumber daya ditunjukkan dalam banyak studi ekonomi regional sebagai penyebab perpecahan sosial dan kurangnya kohesi nasional.
4. Keadilan Antar Generasi
Karena energi fosil adalah sumber daya yang tidak terbarukan, keuntungan dari eksploitasi energi harus dimanfaatkan tidak hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi berikutnya melalui pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi industri, dan diversifikasi ekonomi. Pembangunan berkelanjutan, yang digunakan untuk menggambarkan perspektif ini. Secara empiris, tata kelola energi yang adil dan terbuka membantu banyak negara mengatasi kutukan sumber daya. Misalnya, Norway menggunakan dana minyak untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan investasi jangka panjang, tetapi distribusi yang tidak merata membuat konflik dan kemiskinan di beberapa negara kaya.
Di Madura, keadilan pembagian hasil energi dapat dicapai melalui:
Peningkatan dana bagi hasil bagi daerah, mengembangkan industri hilirisasi berbasis energi, memprioritaskan tenaga kerja lokal, investasi dalam pendidikan dan human capital, penguatan usaha kecil dan menengah lokal, dan transparansi dalam tata kelola migas.
Oleh karena itu, secara akademis dapat disimpulkan bahwa pembagian hasil energi yang adil merupakan masalah yang lebih dari sekadar ekonomi; itu juga melibatkan pengakuan keberlanjutan sosial, pembangunan, dan hak masyarakat lokal atas kekayaan alam. Tanpa distribusi yang adil, kekayaan energi berpotensi meningkatkan kemiskinan struktural dan ketimpangan regional.


























