Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah sakit daerah di wilayah setempat, Rabu (23/10/2025).
Sidak dilakukan Komisi IV DPRD Pamekasan, untuk memantau langsung pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan terkait kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini berstatus cut off.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menjelaskan, di tengah masa transisi UHC, legislatif memiliki tugas pengawasan terhadap implementasi kebijakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun UHC sedang dalam masa cut off, masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit,” ujar Halili.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan cuma-cuma tetap berlaku bagi warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SEN).
Dalam mekanisme yang diatur SE Bupati, masyarakat yang tidak memiliki BPJS dan ingin mendapatkan layanan gratis cukup membawa KTP, Kartu Keluarga, atau surat keterangan tidak mampu.
Jika belum memiliki surat keterangan, pasien tetap dapat mendaftar ke rumah sakit. Pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan apakah pasien terdaftar dalam desil 1–5.
“Intinya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang ditolak berobat hanya karena tidak punya BPJS. Mereka tetap harus digratiskan sesuai SE Bupati,” tegasnya. (farid/rosyi)


















