Perbincangan soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 kembali mencuat di media sosial. Banyak pekerja menantikan kabar apakah pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut setelah penyaluran terakhir rampung pada pertengahan tahun.
Sebelumnya, BSU 2025 ini telah disalurkan kepada jutaan pekerja dengan total nilai Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
BSU diberikan selama dua bulan periode. Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang pencairannya dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan kantor Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening bank.
Sayangnya, hingga pertengahan September 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program BSU 2025 sudah tersalurkan seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan demikian, hingga kini belum ada rencana atau jadwal tambahan untuk penyaluran BSU di bulan Oktober.
Berdasarkan aturan Kemnaker, BSU ditujukan bagi pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar dan valid
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
4. Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri
5. Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain, seperti PKH atau BPNT, pada waktu penyaluran BSU berlangsung. (adim/rosyi)
























