Pemerintah resmi menerapkan skema baru penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mulai 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
Regulasi ini membawa perubahan penting dalam cara menentukan kenaikan upah, termasuk bagi Provinsi Jawa Timur.
Formula baru tersebut diharapkan mampu memberikan kenaikan UMP yang lebih mencerminkan kondisi ekonomi daerah sekaligus menjaga daya beli pekerja.
Formula Baru Penentuan UMP 2026
Dalam PP Pengupahan terbaru, kenaikan UMP dihitung dengan rumus:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Inflasi berfungsi sebagai penyangga agar upah tidak tertinggal dari kenaikan harga barang dan jasa. Sementara pertumbuhan ekonomi menunjukkan kemampuan ekonomi daerah yang sebagian hasilnya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja melalui koefisien alfa.
Nilai alfa menjadi variabel penentu utama dan ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih besar dibanding aturan sebelumnya. Penentuan angka alfa dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah.
Simulasi Kenaikan UMP Jawa Timur 2026
Jawa Timur memasuki 2026 dengan fondasi ekonomi yang relatif stabil. Pertumbuhan ekonomi daerah ini konsisten berada di kisaran lima persen, ditopang sektor industri pengolahan, perdagangan, serta aktivitas logistik.
Di sisi lain, laju inflasi masih terjaga pada level moderat, sehingga tekanan biaya hidup tidak melonjak tajam.
Saat ini, UMP Jawa Timur berada di angka Rp 2.305.985 per bulan. Dengan menggunakan asumsi inflasi sekitar 2,5–2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0–5,5 persen, gambaran awal kenaikan UMP 2026 mulai terlihat.
Menghitung Peluang Kenaikan UMP Jawa Timur 2026
Jika daerah memilih pendekatan yang relatif hati-hati dengan nilai alfa 0,5, maka kenaikan UMP Jawa Timur diperkirakan berada di kisaran 5 persen. Dalam skenario ini, UMP 2026 berpotensi naik ke sekitar Rp 2,42 juta per bulan.
Pada skenario menengah, dengan alfa 0,7, kenaikan upah menjadi lebih terasa. Persentase kenaikan diperkirakan mencapai sekitar 6,2 persen, mendorong UMP Jawa Timur ke kisaran Rp 2,45 juta hingga Rp 2,46 juta per bulan.
Sementara itu, jika pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah menghasilkan kesepakatan alfa yang lebih progresif, yakni 0,9, maka kenaikan UMP bisa menembus 7,6 persen.
Dalam skenario optimistis ini, UMP Jawa Timur 2026 berpotensi menyentuh angka sekitar Rp 2,48 juta per bulan.
Perlu dicatat, seluruh angka di atas masih bersifat proyeksi. Besaran UMP Jawa Timur 2026 yang resmi akan ditetapkan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur. (adim/rosyi)


















