Pamekasan – Pengacara korban kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Pamekasan mendesak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Desakan itu disampaikan Moch. Taufik, kuasa hukum korban berinisial S (46), seorang penyandang disabilitas.
Menurut Bung Taufik, sapaan akrabnya, kasus yang menimpa kliennya adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.
“Kasus ini sungguh membuat saya prihatin karena terjadi pada penyandang disabilitas. Aksi tidak manusiawi oleh pelaku terhadap klien kami sangat keji sekali dan tidak mempunyai hati,” tegas Taufik, (1/10/2026).
Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi oleh Feriyanto, saudara tiri korban, dengan Laporan Polisi nomor STTLP/B/386/IX/2026.
Sejauh ini, Polres Pamekasan bergerak cepat. Dua terduga pelaku berinisial M dan T telah diamankan.
Bung Taufik pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian tersebut.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan karena tidak lama setelah laporan dibuat para terduga pelaku langsung diamankan, artinya alat bukti sudah cukup,” lanjutnya.
Meski begitu, pihaknya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan meminimalisir trauma psikologis yang dialami.
“Kami meminta kepada pihak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses kasus ini untuk mengurangi dampak trauma psikologis terhadap korban, dan kepada semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan,” tutupnya. (KB/Rosy)
















