Pamekasan – Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rosyid Fansori, menyoroti transparansi data dan pelaksanaan program revitalisasi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Rosyid menyampaikan, pencairan anggaran revitalisasi sekolah dilakukan secara bertahap. Dengan demikian, progres pembangunan di masing-masing satuan pendidikan juga menyesuaikan dengan tahapan pencairan tersebut.
“Karena pencairannya bertahap, secara otomatis progres pembangunannya juga selesai secara bertahap. Untuk pencairan awal, informasinya sekitar 75 persen, dengan estimasi 100 hari kerja sebagaimana tercantum dalam SPK,” ungkapnya, Rabu (28/09/2026).
Ia memperkirakan seluruh pekerjaan revitalisasi sekolah dapat dituntaskan pada akhir Desember 2026.
Namun, untuk mengetahui perkembangan secara menyeluruh, Rosyid menyebut data konkret terkait jumlah sekolah penerima, realisasi anggaran, dan progres pembangunan perlu dikonfirmasi kepada Disdikbud Pamekasan.
Menurutnya, program revitalisasi tidak hanya menyasar jenjang SD dan SMP, tetapi juga mencakup pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk TK dan PAUD. Kondisi tersebut membuat pengawasan membutuhkan data yang lengkap dan terperinci.
Rosyid mengaku mengalami kesulitan dalam mengukur kualitas pembangunan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah.
Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen RAB dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ketika melakukan peninjauan lapangan.
“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari dokumennya tertinggal di rumah, belum dibawa, hingga harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dinas,” tegasnya.
Ia menilai, keterbukaan dokumen RAB menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis dan komitmen yang telah disepakati antara P2SP dengan kementerian terkait.
Karena itu, Rosyid meminta seluruh pelaksana program revitalisasi, khususnya P2SP, agar mematuhi ketentuan teknis dan menggunakan anggaran sesuai perencanaan.
“Ini penting agar kualitas bangunan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Rosyid juga menegaskan bahwa sidak yang dilakukan legislatif bertujuan menjalankan fungsi pengawasan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dinas terkait. Dengan demikian, kondisi di lapangan dapat diketahui secara langsung.
Sejumlah sekolah yang menjadi sasaran peninjauan di antaranya SDN Pangtonggal 2 dan SDN Tanjung 1, Kecamatan Pademawu.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya berharap pengelola sekolah dapat menyiapkan dokumen teknis pembangunan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia menekankan bahwa pengawasan revitalisasi tidak cukup hanya melihat progres fisik pembangunan, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara pekerjaan, spesifikasi teknis, dan anggaran yang telah direncanakan. (KB/rosy)
















