Pamekasan – Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD) menuai kekhawatiran. Pasalnya di Pamekasan nampaknya akan menjadi kabupaten terdampak.
Ketentuan batas belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu seperti tidak bisa diterapkan dalam waktu dekat. Pamekasan belum sepenuhnya siap disebabkan belanja pegawai tercatat masih melampaui ketentuan itu.
Padahal ketentuan tersebut bersifat wajib dan akan berlaku tahun 2027 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail menganggap hal itu akan berdampak luas utamanya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Pamekasan.
“Saya perlu menyuarakan hal ini ke pemerintah pusat dan DPR RI agar ketentuan ini ditunda,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Mengantisipasi hal itu, Ismail berharap pemerintah daerah menata ulang APBD. Hal itu perlu dilakukan agar tidak berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PPPK.
“Pemkab saya minta menata kembali APBD agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PPPK,” tutupnya. (Rosy)



























