Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh sanksi administratif bagi pemilik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025, ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang memiliki tunggakan pajak dalam periode tahun 2002 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Faruk Hanafi, mengatakan, langkah humanis ini merupakan bentuk empati Pemkab Sumenep terhadap kondisi masyarakat.
Kebijakan insentif ini berlaku mulai 9 Juli 2025 hingga akhir Desember 2025. Selain untuk meringankan beban warga, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Faruk mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dan segera melunasi pokok pajaksebelum kebijakan berakhir.
“Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam kurun waktu yang cukup panjang,” ujarnya pada Senin (25/8/25).
Dikatakan Faruk, proses penghapusan denda telah dirancang secara otomatis melalui sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Kendati denda keterlambatan pembayaran PBB dihapus, Faruk menekankan bahwa kewajiban untuk membayar pokok pajak yang tertunggak tetap berlaku.
“Masyarakat hanya perlu membayar pokok PBB-nya. Begitu dibayar, sistem akan otomatis menghapus dendanya. Tidak diperlukan lagi proses administrasi yang berbelit ataupun datang ke kantor Bapenda,” imbuhnya.
Faruk menjelaskan, besaran PBB-P2 di Kabupaten Sumenep merupakan yang paling terjangkau di seluruh Madura, dengan kisaran nilai antara Rp6.000 hingga Rp8.000 per tahun.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Sumenep berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.
“Tarif ini tetap stabil tanpa kenaikan, berbeda dengan beberapa daerah lain di Indonesia,” pungkasnya. (*/rosyi)


















