Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Formaasi Adukan Penyalahgunaan Mobdin ke Polres, Inspektorat Pamekasan bakal Telusuri

Avatar
×

Formaasi Adukan Penyalahgunaan Mobdin ke Polres, Inspektorat Pamekasan bakal Telusuri

Sebarkan artikel ini
Iklan (kaos putih) saat meyerahkan dokumen kepada Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Pamekasan, Ugo Suprayogo, (Foto/Kurdi)
Oplus_0
previous arrow
next arrow

Pamekasan – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) mengatakan telah melanjutkan laporan dugaan penyalahgunaan mobil dinas (Mobdin) sebagai Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Pamekasan. Hal itu dilakukan usai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Pamekasan, Rabu (17/6/2026).

Ketua Formaasi sekaligus korlap aksi, Iklal, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya menilai ada dugaan penggelapan aset daerah berupa kendaraan dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan.

BACA JUGA :  Bupati Pamekasan Ingin RSUD Smart Menjadi Percontohan di Madura

“Setelah aksi ini kami akan lanjutkan dengan Dumas ke Polres Pamekasan, karena ini menyangkut aset daerah yang diduga berpindah tangan secara tidak sesuai prosedur,” tegas Iklal.

Ia juga menyinggung kendaraan yang dimaksud, yakni mobil dengan pelat nomor M 1276 AP yang sebelumnya tercatat sebagai aset Bapperida Pamekasan. Formaasi menduga adanya perubahan status kepemilikan kendaraan tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.

BACA JUGA :  Usai Menerima Laporan dari Masyarakat, DPRD Janji akan Sidak ke Sejumlah SPPG

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Pamekasan, Ugo Suprayogo, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh informasi yang disampaikan massa aksi sebagai bahan awal pemeriksaan.

“Poin-poin yang disampaikan teman-teman Formaasi ini akan kami jadikan informasi awal untuk ditelusuri sesuai prosedur,” ujarnya saat menemui massa aksi.

Ugo menegaskan, Inspektorat belum dapat memberikan kesimpulan maupun komentar lebih jauh sebelum dilakukan proses pendalaman dan klarifikasi.

BACA JUGA :  LPM Semesta Universitas Madura Resmi Membuka DJTL se-Madura 2026

“Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih tahap awal. Semua akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Inspektorat memastikan akan melakukan penelusuran internal atas dugaan yang disampaikan, sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah. (KB/Rosy)

Oplus_0
previous arrow
next arrow