Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Didominasi Tenaga Pendidik, 242 ASN Pemkab Pamekasan Purnatugas di 2026

Avatar
×

Didominasi Tenaga Pendidik, 242 ASN Pemkab Pamekasan Purnatugas di 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Pamekasan: Saudi Rachman.

Pamekasan – Sebanyak 242 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan memasuki masa purnatugas pada tahun 2026. Ratusan ASN tersebut akan menerima surat keputusan (SK) pensiun pada tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, pihaknya membenarkan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan akan pensiun.

BACA JUGA :  Wabup Pamekasan Dampingi Kapolda Jatim dalam Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen

Sementara untuk kriteria pensiun bagi pejabat pemerintah tergantung pada tingkatan jabatan yang diduduki, seperti, 58 tahun untuk pejabat administrasi atau fungsional, dan 60 tahun untuk pimpinan tinggi.

“Data terbaru yang sudah kami kantongi jumlahnya memang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 268 ASN,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Dari total ratusan ASN yang akan pensiun, lanjut Suadi, terdapat 140 ASN berasal dari sektor pendidikan, 13 orang dari sektor kesehatan, dan 99 orang dari sektor strategis lainnya.

BACA JUGA :  Menteri PKP Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi di Halmahera Tengah

Dari data itu, diakui BKPSDM Pamekasan bahwa jumlah pensiun yang terjadi lebih di dominasi oleh ASN yang aktif di tenaga pendidik.

“Terhitung mulai tanggal (TMT) yang paling banyak ada di bulan ini. Karena itu, hal ini menjadi bahan evaluasi dalam menyikapi dan menyiapkan pengganti demi keberlanjutan pelayanan publik di Pamekasan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kinerja Baik, Pendamping PKH di Pamekasan Lolos Evaluasi Tanpa Pemberhentian

Saudi menegaskan, bahwa setiap ASN yang akan pensiun wajib untuk mengajukan surat pensiunan kepada pemerintah.

Hal itu menjadi syarat untuk mendapatkan surat keputusan (SK) dari pemkab Pamekasan, serta untuk  mengklaim dana pensiunan.

“Semua ASN yang akan pensiun wajib mengajukan surat pensiunan,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow