Pamekasan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Selasa (21/10/2025).
Aksi tersebut menyoroti adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran yang ada pada program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri tahun anggaran 2024 lalu.
Dalam orasinya, Ketua Formatur, Mahendra mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran dana sebesar Rp10,3 miliar lebih yang diperuntukkan bagi siswa miskin dan santri.
Diantara temuan yang disorot mahasiswa yaitu tidak adanya rincian nama dan alamat penerima beasiswa santri tahun 2024, serta mekanisme penyaluran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Kami menemukan bahwa beasiswa santri tahun 2024 tidak memiliki rincian nama dan alamat penerima bantuan. Dana juga tidak disalurkan langsung ke penerima sebagaimana diatur dalam peraturan bupati,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, bahwa BPK mencatat adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp10.365.500.000 ke rekening bendahara Disdikbud Pamekasan kala itu.
Ia menilai, seharusnya penyaluran dana itu disalurkan langsung dari kas umum daerah kepada penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, realisasi yang tercatat hanya Rp9.627.500.000.
Pemindahbukuan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Nomor 33 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis beasiswa santri, pelajar, dan mahasiswa.
Pada pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa penyaluran dana beasiswa harus dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui virtual account atas nama penerima.
“Ketidaksesuaian prosedur ini membuat dana beasiswa rawan diselewengkan dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tambahnya
Dalam aksi tersebut, Formatur menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten dan Disdikbud Pamekasan.
Diantaranya meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan realisasi program, serta diminta transparan dalam mengungkap data penerima bantuan, termasuk nama dan alamat penerima.
Selain itu, pihaknya juga meminta penghentian sementara terhadap program beasiswa santri dan bantuan siswa miskin karena dianggap tidak sesuai dengan juklak-juknis yang berlaku.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit ulang terhadap program yang telah dilaksanakan.
Hal itu dikarenakan berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami tidak menuduh siapapun. Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini soal uang rakyat yang seharusnya dinikmati oleh santri dan siswa miskin,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Disdikbud Pamekasan melalui Kepala Sub Bagian Keuangan, Munhari, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang telah disajikan.
Ia menjelaskan bahwa proses pemindahbukuan ke rekening bendahara dinas merupakan bagian dari prosedur administratif yang sah.
“Bagian keuangan tidak mungkin memindahkan anggaran ke bendahara dinas pendidikan kalau itu melanggar aturan. Dana tersebut hanya menampung sementara, baru kemudian dicairkan kepada para penerima beasiswa santri,” jelas Munhari, yang juga menjabat sebagai Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP. (farid/rosyi)
























