Pamekasan – Program beasiswa bagi siswa miskin tingkat SMP sederajat di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih dalam tahap perencanaan dan pengajuan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menargetkan sekitar 1.000 siswa akan menjadi penerima manfaat dari program tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Pamekasan, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa proses pengajuan program beasiswa tersebut sedang berjalan dan menunggu tahapan selanjutnya.
“Untuk tahun ini berkenaan dengan rencana beasiswa untuk siswa miskin sudah dalam tahapan pengajuan, dengan total penerima kurang lebih ada 1.000 orang,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).
Program ini kata dia, akan menyasar seluruh siswa SMP sederajat tanpa membedakan status sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini dilakukan agar bantuan pendidikan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan status sekolah.
Kemudian, lanjut Ridwan, untuk waktu pencairan beasiswa belum dapat dipastikan karena akan menyesuaikan dengan sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi acuan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Sedangkan untuk kriteria penerima, pihaknya mengatakan bahwa seleksi akan didasarkan pada data yang diajukan oleh masing-masing sekolah. Data tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga kurang mampu.
“Mengenai kriterianya itu disesuaikan dengan data yang diajukan oleh pihak sekolah, KK dan keterangan dari pihak sekolah bahwa itu murni dari golongan keluarga yang tidak mampu,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk nominal beasiswa yang akan diterima, hingga kini belum dapat dipastikan. Hal tersebut masih menunggu keputusan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah dalam proses penyusunan.
Oleh sebab itu, Disdikbud Pamekasan masih menunggu rampungnya Perbup serta keputusan dari kementerian pusat yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan program tersebut. Sehingga nantinya, realisasi program beasiswa ini dapat segera terlaksana setelah seluruh regulasi dan mekanisme pendukung telah disahkan. (KB/Rosy)
















