Scroll untuk melanjutkan membaca
Lingkungan

Kewajiban RTH Kawasan Perkotaan Pamekasan Minim, Lahan Pemkab Jadi Kendala

Avatar
×

Kewajiban RTH Kawasan Perkotaan Pamekasan Minim, Lahan Pemkab Jadi Kendala

Sebarkan artikel ini
Taman Potre Koneng : Salah Satu Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Pamekasan, (Foto/Farid)

Pamekasan – Realisasi ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kabupaten Pamekasan terbilang rendah. Sampai saat ini capaian RTH hanya berkisar 13 persen dari pemenuhan kewajiban RTH 30 persen pada kawasan perkotaan.

Kewajiban pemenuhan RTH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sayangnya hingga saat ini RTH di kota gerbang salam ini masih belum memenuhi kewajiban.

Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Muda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Mulyadi mengatakan, keberadaan RTH di kabupaten ini sudah mencapai 69,020 hektar, atau setara 13 persen dari luas wilayah sekitar 79 ribu hektare di Pamekasan.

Capaian realisasi tersebut berdasarkan tupoksi atau kewenangan DLH Pamekasan mengenai empat cakupan katagori RTH, yaitu RTH taman kota, taman lingkungan, hutan kota dan sabuk hijau.

BACA JUGA :  Rela Berkantor di Gedung Usang, Bawaslu Merasa Diimingi Janji Manis Pemkab Pamekasan

“Terkait RTH itu tidak hanya menjadi wewenang DLH sehingga kenapa saya sampaikan jumlah capaian RTH itu masih di angka 13 persen. Capaian itu merupakan ranah tupoksi DLH,” katanya, Kamis (7/5/2026).

Mulyadi menjelaskan, realisasi RTH di Pamekasan disebut bukan sekedar kewajiban DLH Pamekasan. Ia menilai bahwa RTH ada berbagai macam, seperti hutan negara, hutan rakyat hingga RTH lainya.

Dari macam golongan itu, maka wewenang realisasi RTH melibatkan lintas sektor dalam meningkatkan capaian RTH di Pamekasan. Penggolongan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Status dan Kondisi Lingkungan Hidup Serta Respon Terhadap Perubahan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Sekolah Perkuat Pendidikan Kearifan Lokal

“Yang saya paparkan data capaian itu hanya capaian DLH sesuai tupoksinya,” imbuhnya.

Mulyadi menyebut ada sejumlah kendala di lapangan dalam melakukan perluasan RTH di Pamekasan, termasuk keterbatasan lahan milik pemerintah daerah seperti taman kota dan hutan kota yang masih terbatas pada aset yang sudah ada, hingga minimnya anggaran dalam memperluas kawasan hijau.

Karena itu, DLH Pamekasan berharap adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memperluas capaian RTH. Mulyadi menegaskan, bahwa keberadaan RTH bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Meskipun demikian, sebagai upaya dalam mendorong peningkatan capaian RTH, pihaknya menghimbau adanya keterlibatan para pengusaha dalam menyediakan ruang hijau di kawasan usaha mereka.

BACA JUGA :  Soroti Trenggalek hingga Madura, ESDM Ansor Jatim Desak Tata Kelola Tambang Berbasis Kerakyatan

“Dorongan tersebut sesuai aturan yang berlaku, bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan sekitar 10 persen dari total luasan pembangunan untuk ruang terbuka hijau,” harapnya.

Selain itu, DLH Pamekasan juga menggalakkan gerakan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya memperluas kawasan hijau dan menjaga kualitas lingkungan di Pamekasan.

Mulyadi juga berharap adanya dukungan dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu penambahan dan pengembangan RTH di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

“Ada beberapa kendala yang terjadi di lapangan, pertama lahan yang dimiliki oleh Pemkab, seperti taman kota huta kota, artinya secara luasan memang tidak bertambah,” tutupnya. (Farid/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow