Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Pelakunya

Avatar
×

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian dan Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Barang Bukti di Tunjukan Saat Polres Pamekasan Berikan Keterangan Resmi, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Dalam kurun waktu sepekan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian di sejumlah wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan dalam waktu singkat.

“Dalam sepekan, kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dari lokasi berbeda dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Reuni Akbar Alumni IAN Al-Amin Pamekasan, Perkuat Silaturahmi dan Pangèsto dâ' Guru Tolang

Adapun tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian rumah tinggal di Kecamatan Larangan, pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tlanakan dan Pademawu, pembobolan ruko di Kelurahan Jungcangcang, pembobolan toko sembako di Kecamatan Pademawu, pembobolan counter handphone di Kecamatan Batumarmar, serta pencurian rumah dan properti di wilayah Batumarmar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor, alat yang digunakan untuk beraksi, hingga barang hasil kejahatan seperti perangkat elektronik dan perlengkapan rumah tangga.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis di Pamekasan Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap Mantan Suami-Istri Sebagai Pelaku

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan dan penindakan di lapangan bersama timnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan tingkat kejahatan. Pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA :  Presma UIN Madura Desak Evaluasi Keselamatan Jalan Usai Terjadi Kecelakaan Maut

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan siskamling, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup IPDA Yoni. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow