Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Berbekal Laporan Warga, Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Curanmor

Avatar
×

Berbekal Laporan Warga, Satreskrim Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membekuk pelaku kejahatan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku curanmor.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, berkat kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sampah Berserakan, Warga Mengeluh Bau Menyengat

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa pagi, 16 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial MK (36), warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di halaman sebuah toko sembako di Jalan Raya Teja, Pamekasan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 18.36 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA :  Mensos RI Kunjungi Pamekasan, Perkuat Implementasi Sekolah Rakyat dan Data Sosial

Terduga pelaku diketahui berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apa’an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Ia diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Diduga Tak Kantongi Izin Praktik, Dokter Kecantikan di Pamekasan Dicokot Polisi

Menutup keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow