Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan Terancam Hukuman Berat

Avatar
×

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi Ditunjukkan pada Awak Media, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Ketiganya terancam hukuman pidana sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., mengatakan dua tersangka berinisial MKS (29) dan AK (47), berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Pembunuhan Sadis di Pamekasan Akhirnya Terungkap, Polisi Tangkap Mantan Suami-Istri Sebagai Pelaku

“Untuk pengguna, ancaman hukuman berupa pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil asesmen lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka J (54) yang berperan sebagai pengedar menghadapi ancaman hukuman jauh lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Total Kerugian Kasus Dana Hibah Jatim Rp7 Triliun, KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain

“Untuk pengedar, ancaman pidananya sangat serius, yakni penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” tegas AKP Suyanto.

Ia menambahkan, penindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar.

BACA JUGA :  Oknum Kiai Berhasil Diringkus, Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek Kerrek

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow