Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka dalam pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Ketiganya terancam hukuman pidana sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., mengatakan dua tersangka berinisial MKS (29) dan AK (47), berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk pengguna, ancaman hukuman berupa pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil asesmen lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka J (54) yang berperan sebagai pengedar menghadapi ancaman hukuman jauh lebih berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk pengedar, ancaman pidananya sangat serius, yakni penjara paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” tegas AKP Suyanto.
Ia menambahkan, penindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya terhadap pelaku yang berperan sebagai pengedar.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pamekasan guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas. (KB/Rosy)


























