Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

Masuk Desil 6–10, Buruh Tani di Pamekasan Tak Lagi Terima Bansos hingga BPJS Kesehatan Nonaktif

Avatar
×

Masuk Desil 6–10, Buruh Tani di Pamekasan Tak Lagi Terima Bansos hingga BPJS Kesehatan Nonaktif

Sebarkan artikel ini
PASRAH: Ersam, buruh tani asal Desa Tagengser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, mengaku pasrah bantuan sosial dan layanan BPJS Kesehatan dicabut lantaran data dirinya masuk pada desil 6-10.

Pamekasan – Akurasi data kesejahteraan masyarakat di Pamekasan kembali menuai sorotan. Masuknya warga kurang mampu dalam daftar kelompok desil 6–10 di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai berpotensi membuat bantuan sosial hingga kepesertaan BPJS Kesehatan meleset dari sasaran.

Kondisi tersebut dialami Ersam, petani tembakau asal Dusun Tengah, Desa Tagengser Laok, Kecamatan Waru Pamekasan. Meski hidup dengan penghasilan tidak menentu, ia tercatat masuk desil 6–10 yang dikategorikan kelompok mampu.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Akibatnya, Ersam tidak lagi berhak menerima bantuan sosial maupun BPJS Kesehatan yang diprogramkan oleh pemerintah.

Ersam mengaku kesehariannya hanya mengandalkan pekerjaan serabutan sebagai petani. Selain mengelola lahan kurang lebih 0,11 hingga 0,12 hektare, ia juga bekerja mencangkul atau membantu pekerjaan warga lain jika diminta.

BACA JUGA :  Produksi Video LGBT, Warga Blumbungan Diringkus Polres Pamekasan

“Hasilnya tidak tentu. Panen sekitar 4.000 tanaman tembakau hanya musiman, kemarin paling dapat sekitar satu juta rupiah. Setelah itu saya tanami jagung untuk makan,” kata Ersam.

Ersam mengaku bahwa dirinya saat ini menanggung satu istri dan dua anak. Anak pertama, lulusan SMA tahun 2025, terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena keterbatasan biaya dan kini membantu orang tua bertani. Sementara anak keduanya masih usia sekolah.

Meski terdampak langsung oleh kebijakan pemerintah tersebut, Ersam memilih pasrah. Ia juga mengaku tidak terlalu memahami urusan administrasi maupun teknologi karena tinggal di wilayah perbukitan.

BACA JUGA :  Halal Bihalal AJP Dikemas dengan Santai, Irul Tegaskan Pemerintah Tak Anti Kritik

“BPJS sudah tidak aktif. Saya cuma berharap jangan sampai sakit,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim mengatakan, jika ada warga yang masuk dalam daftar desil 6-10 secara sistem dianggap mampu.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan survei dengan 39 variabel oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kalau di lapangan ditemukan kondisinya kurang mampu tapi masuk desil 6–10, itu bisa karena human error atau sistem error. Saya tidak tahu pasti penyebabnya,” katanya, Jumat (2/1/2026) siang.

Lukman mengakui, ketidaksesuaian data masih mungkin terjadi di lapangan. Karena itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan perubahan melalui dua mekanisme yakni jalur formal dan jalur partisipatif

BACA JUGA :  Hidupkan Kembali Festival Kesenian, Bupati Pamekasan Lepas Festival Daul se-Madura 2025

“Yang dari desa bisa dilakukan melalui  pemerintah desa, atau bisa melalui jalur partisipatif secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Peran PKH hanya turun ke lapangan untuk cek dan input data. Penentuan desil sepenuhnya di BPS,” tambahnya.

Kendati demikian, Lukman menegaskan bahwa perubahan desil tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses pembaruan data dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Ia menegaskan, bahwa warga yang tercatat dalam desil 6–10 otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.

“Kalau sudah masuk desil 6–10, otomatis bantuan tidak didapat, termasuk BPJS Kesehatannya tidak aktif,” tegasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow