Pamekasan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Mahasiswa Universitas Madura (UNIRA), menyegel Kantor Rektor dan Biro Kemahasiswaan UNIRA, Rabu (3/12/2025).
Aksi penyegelan tersebut dilakukan mahasiswa usai tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi di depan gedung rektorat, tidak mendapat respon baik oleh pihak kampus.
Aksi puluhan mahasiswa dipicu polemik penyusunan Pedoman Pemilihan Umum BEM UNIRA 2025 yang dinilai cacat prosedur.
Mahasiswa menilai rektorat dan Biro Kemahasiswaan melanjutkan pembahasan hingga pengesahan pedoman tanpa mekanisme resmi serta tanpa melibatkan DPM. Padahal lembaga itu secara regulasi
memiliki kewenangan pembahasan.
Koordinator aksi, Supriadi, menjelaskan bahwa sejak awal penyusunan pedoman pemilu semestinya diawali dengan penyusunan tata tertib dan prosedur pembahasan.
Tanpa prosedur tersebut, aturan yang disusun hanya menjadi lex scripta yang tidak didukung kepastian mekanisme (lex certa).
Ia menegaskan bahwa pasal 21 ayat (2) PDOK secara jelas menempatkan DPM sebagai lembaga yang berwenang membahas peraturan pemilu bersama unsur kemahasiswaan lainnya, sesuai prinsip meaningful participation.
“Penyusunan pedoman pemilihan umum BEM ini tentu tidak sesuai dengan pedoman peraturan yang berlaku di kampus kita,” ungkapnya
Supriadi juga menyoroti perlunya asas expert involvement, yakni melibatkan akademisi yang kompeten dalam bidang hukum dan perancangan regulasi.
Hal itu guna memastikan pedoman pemilu tidak multitafsir dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, ia mempertanyakan langkah Wakil Rektor III melalui Biro Kemahasiswaan yang tetap melanjutkan pembahasan pedoman meski tidak melalui mekanisme yang sah.
Mereka menilai tindakan tersebut melemahkan legitimasi regulasi yang dihasilkan.
“Tentu dengan pengesahan yang tidak berdasar itu akan melemahkan prosedur yang telah diatur dan berlaku dalam kontestasi politik di UNIRA,” tambahnya.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa tiga tuntutan, yakni menegaskan bahwa DPM adalah lembaga berwenang membentuk KPU-Mahasiswa dan menyusun regulasi pemilu BEM, sebagaimana diatur dalam PDOK, bukan birokrasi kampus, KPU-Mahasiswa harus independen dan dibentuk langsung oleh DPM, bukan oleh biro kemahasiswaan yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, peserta aksi juga menolak pengambilalihan kewenangan pembentukan KPU oleh pihak universitas, karena dianggap bertentangan dengan asas otonomi organisasi mahasiswa.
“Yang menjadi pertanyaan besar yaitu keputusan Rektor yang menandatangani pedoman pemilu tanpa memastikan seluruh prosedur formal telah dipenuhi,” pungkasnya. (farid/rosyi)


















