Scroll untuk melanjutkan membaca
Ekonomi

Soal Kelangkaan BBM Bersubsidi, Pemkab Pamekasan Mengaku Sudah Menjalankan Wewenang

Avatar
×

Soal Kelangkaan BBM Bersubsidi, Pemkab Pamekasan Mengaku Sudah Menjalankan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufiqurrahman, saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengaku terus mengawasi dan mengevaluasi situasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, terutama Pertalite dan Solar, yang terjadi di akhir-akhir ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufiqurrahman, menurutnya, proses monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan wewenang pemerintah daerah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Kita sudah melakukan pemantauan dan pengecekan terkait kelangkaan Pertalite atau bahan bakar subsidi, baik Solar maupun Pertalite,” kata Taufiqurrahman, Kamis, (3/8/2026).

BACA JUGA :  Didatangi Warga Sekitar, Pembangunan Indomaret Panaan Minta Disetop

Bahkan katanya, Pemkab Pamekasan sudah mengajukan permintaan peningkatan kuota BBM subsidi kepada pihak yang berwenang. Namun sayang hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penambahan kuota tersebut.

“Pemkab Pamekasan pernah mengajukan penambahan kuota, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan, belum juga ada kabar apakah nanti akan ada penambahan atau tidak,” kata dia.

SehinggaTaufiq menegaskan bahwa secara teknis, distribusi BBM bersubsidi di Pamekasan masih mengikuti kuota yang telah ditentukan dalam perencanaan awal. Oleh karena itu, jumlah pasokan yang diterima setiap bulan tetap sesuai dengan kuota sebelumnya.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 2,9 Miliar, Kejari Pamekasan Geledah Kantor PUPR

“Misalkan setiap bulannya diberi alokasi 10.000, hingga hari ini belum menerima penambahan alokasi tersebut,” jelasnya.

Selain soal kuota, Taufiq juga mengingatkan agar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi digunakan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala desa atau menerima surat rekomendasi dari luar daerah.

BACA JUGA :  Kocok Ulang JPT Ditarget Rampung Akhir September, Bupati Pamekasan Pastikan Dilakukan Secara Profesional

Rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh lembaga terkait harus sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Tidak ada lagi yang menggunakan rekomendasi melalui kepala desa dan tidak boleh menerima surat rekomendasi dari luar daerah,” pintanya.

Pemkab Pamekasan berharap proses rekomendasi dan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai peraturan, sehingga stok BBM dapat disalurkan tepat sasaran dan tidak menyebabkan masalah di lapangan. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow