Pamekasan – Kekosongan sejumlah jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak ada kaitannya dengan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal itu disampaikan Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Saedy Romli.
Ia menyebutkan bahwa selama Raperda SOTk belum disahkan maka pemerintah sah menggunakan Perda yang lama. Oleh sebab itu ia pastikan Repawrda baru tidak ada sangkut pautnya dengan Kekosongan jabatan di sejumlah instansi.
Kekosongan jabatan yang dipersoalkan adalah jabatan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat. Seperti kekosongan Kepala Puskesmas ataupun Kepala Sekolah.
Berdasarkan data saat ini ada sekitar 10 OPD masih dipimpin Plt, sekitar 12 kepala puskesmas dijabat Plt, dan 100 kepala SD masih dijabat Plt.
“Kekosongan 100 kepala sekolah, dan 12 puskesmas tidak ada hubungannya dengan pembahasan Raperda SOTK yang sedang dibahas di tatanan DPRD karena bukan struktur mikro,” katanya, (19/6/2026).
Menurutnya bupati memiliki kuasa penuh untuk melantik kapan saja demi menyelamatkan pendidikan dan kesehatan.
Kekosongan jabatan yang terjadi apabila dikaitkan dengan pembahasan Raperda SOTK sangat tidak masuk akal. Sebab sebelum disahkan maka Perda lama tetap memiliki kekuatan hukum penuh.
“Menjadikan pembahasan Raperda SOTK sebagai alasan penundaan mutasi adalah cacat logika yang sangat fatal,” pungkasnya. (Rosy)



























