Pamekasan – Triwulan pertama tahun 2026, Satlantas Polres Pamekasan melakukan penindakan terhadap puluhan Dump Truck pengangkut material tanpa penutup terpal yang melintas di jalan perkotaan. Penindakan itu berupa pemberian sanksi tilang karena telah melanggar aturan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro mengatakan, Dump Truck yang lewat di jantung perkotaan dan mengangkut muatan material tanpa tutup terpal telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, mengatur kewajiban setiap Dump Truck untuk menggunakan penutup muatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari bahaya di jalan raya.
“Apabila mendapati Dump Truck tanpa tutup terpal, maka kita lagsung amankan ke mako di mana sudah lebih dari 10 kendaraan yang kita amanakan. Lima sudah ditilang karena melintas di perkotaan tanpa tutup terpal, sementara lainnya mendapatkan teguran dan edukasi karena sudah pakai terpal namun lewat kota,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, Edi mengaku sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk disampaikan kepada masyarakat setempat, utamanya pemilik dan sopir Dump Truck yang sering beraktivitas.
Meski demikian, Satlantas Polres Pamekasan menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli, mengatur lalulintas pagi dan sore di beberapa titik lokasi.
“Selain tilang, kita tentunya melakukan himbauan atau sosialisasi secara masif baik di medsos maupun secara langsung untuk meningkatkan kesadaran para sopir dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian patroli rutin kita tingkatkan,” tambahnya
Satlantas Polres Pamekasan menghimbau, kepada seluruh sopir Dump Truck untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku, baik untuk keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami berharap para sopir sadar hukum dan peraturan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari sanksi atau tilang, melainkan untuk menjaga keselamatan bersama,” tukasnya. (farid/rosyi)
























