Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Diduga Tak Kantongi Izin Praktik, Dokter Kecantikan di Pamekasan Dicokot Polisi

Avatar
×

Diduga Tak Kantongi Izin Praktik, Dokter Kecantikan di Pamekasan Dicokot Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto/AI)

Pamekasan – Kabar tidak mengenakkan menerpa dunia kesehatan di Kabupaten Pamekasan. Salah satu dokter kecantikan berinisial R dikabarkan ditangkap polisi, Rabu malam (25/2/2026).

Informasi yang diterima media ini, dokter berinisial R tersebut awalnya bekerja di salah satu klinik kecantikan di Kabupaten Pamekasan. Namun, dia berhenti lantaran ada persoalan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kemudian, dia membuka jasa medis di bidang kecantikan dengan mendatangi rumah-rumah warga. Praktik tersebut berlangsung lama meski dokter yang bersangkutan tidak mengantongi surat izin praktik (SIP) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan.

BACA JUGA :  Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal, Polisi Amankan Lebih dari 10 Kendaraan

Bahkan, informasinya, dokter berjenis kelamin laki-laki tersebut menjual produk kecantikan meski tidak mengantongi izin dari pemerintah. Praktik tersebut akhirnya dilaporkan kepada aparat kepolisian oleh masyarakat.

Atas laporan tersebut, polisi turun tangan. Kemudian, dokter berinisial R tersebut diamankan oleh polisi.

”Informasinya, yang melakukan penangkapan itu dari Polda Jatim,” kata sumber media ini yang enggan namanya diberitakan.

BACA JUGA :  Soroti Budaya Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum, BEM Unira Hadirkan Pimpinan KPK

Aktivis Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah (LKKP) Zahrul Anam mengatakan, setiap dokter yang melayani pasien harus mengantongi SIP. Bahkan, jika mengedarkan produk kesehatan, wajib memiliki izin.

Izin tersebut sebagai verifikasi untuk memastikan bahwa produk yang diedarkan aman bagi masyarakat. Jika seseorang mengedarkan produk kesehatan tanpa izin, maka terancam pidana.

Dijelaskan, dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur jelas tentang hukuman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu dan izin edar. Ancaman hukuman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milar.

BACA JUGA :  Pemanggilan KPK Diduga Bocor, APSI Nilai Pengusaha Rokok Diadili di Ruang Publik

”Pemerintah membuat pasal ini dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari produk kesehatan illegal, karena memang sangat berbahaya,” tukasnya. (Rosyi)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow