Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

Pendamping PKH Pamekasan Targetkan 3.500 KPM Keluar dari Daftar Penerima Bansos di Tahun 2026

Avatar
×

Pendamping PKH Pamekasan Targetkan 3.500 KPM Keluar dari Daftar Penerima Bansos di Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – Melalui skema graduasi, Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Pamekasan, Lukman Hakim, mamasang target sebanyak 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk keluar dari kepesertaan bantuan sosial (Bansos) PKH pada tahun 2026.

Menurutnya, dari total target tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu 1.000 KPM ditargetkan masuk kategori graduasi mandiri, yakni keluarga yang secara sadar mengajukan diri keluar dari program tanpa paksaan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sementara 2.500 sisanya, ditargetkan masuk dalam daftar graduasi pemberdayaan, yaitu keluarga yang dinilai memiliki potensi untuk mandiri setelah mendapatkan intervensi program penguatan ekonomi.

BACA JUGA :  Sempat Pasang Surut Jumlah Siswa, Akhirnya Pamekasan Menjadi Satu-Satunya Kabupaten Terapkan SR di Madura

“Untuk target kami 3.500 KPM di tahun ini. Dari target itu nantinya dibagi menjadi dua kategori,” ungkapnya, Rabu (22/4/2026).

Untuk mencapai target itu, Lukman mengaku akan melakukan berbagai langkah strategis. Diantaranya optimalisasi pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2), pendekatan langsung kepada KPM melalui kunjungan rumah yang bersangkutan (home visit), hingga pemetaan potensi masing-masing keluarga penerima manfaat.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pengembangan kapasitas KPM melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Langkah itu agar mereka memiliki keterampilan dalam meningkatkan taraf ekonomi keluarga.

BACA JUGA :  Usung Semangat Kemanusiaan dengan Tagline “Madura Peduli Aceh”, BMC Salurkann Bantuan Capai Rp500 Juta

“Ada beberapa langkah yang kami ambil untuk mencapai target tersebut. Di antaranya dengan melakukan pendekatan langsung kepada KPM PKH,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan proses graduasi itu, jelas Lukman, setiap pendamping PKH diwajibkan mengusulkan minimal satu KPM untuk mengikuti proses graduasi dalam setiap bulannya .

Pengajuan graduasi dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu dilakukan secara mandiri maupun melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

“Untuk proses pengajuan graduasi itu ada dua cara, yaitu dilakukan mandiri maupun PPSE yang dapat dilakukan melalui sistem SIKS-NG dengan melampirkan dokumen pendukung,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinsos Pamekasan Sebut Faktor Ekonomi Dominasi Kasus ODGJ

Sementara itu,  proses pemutakhiran data dilakukan untuk memfilter KPM PKH yang dinilai sudah mampu mandiri secara ekonomi.

Proses tersebut dilakukan melalui dua jalur, yakni secara formal melalui pemerintah desa/kelurahan, atau bisa melalui partisipatif  masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Melalui program ini, Lukman berharap,  para penerima bansos PKH tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah.

“KPM diimbau menggunakan bantuan sesuai peruntukannya serta tidak meminjamkan KTP kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan, seperti pengajuan kredit ilegal maupun praktik judi online,” tukasnya. (farid/rosy)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow