Scroll untuk melanjutkan membaca
Kriminal

6 Tahun Buron Terduga Pelaku Penggelapan Uang Rp7,8 Miliar, Tak Berkutik Diringkus Polres

Avatar
×

6 Tahun Buron Terduga Pelaku Penggelapan Uang Rp7,8 Miliar, Tak Berkutik Diringkus Polres

Sebarkan artikel ini
Berhasil : Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan Meringkus MLA, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar berinisial MLA akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. (26/07/2026).

Penangkapan terhadap buron tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Kini, MLA telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam menangkap tersangka yang selama ini menjadi buronan polisi.

BACA JUGA :  Sembilan Barang Bukti Disita, Pelaku Curas di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

Menurutnya, keberhasilan menangkap MLA merupakan hasil kerja keras penyidik dalam memburu tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang selama beberapa tahun. Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Pamekasan dalam menuntaskan perkara pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  Demi Kalung Emas, Pria di Pamekasan Nyaris Hilangkan Nyawa Istri Siri

Meski demikian, kepolisian masih belum mengungkap lokasi penangkapan maupun kronologi lengkap proses pengamanan tersangka. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Terjadi Lagi, Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang di Larangan Pamekasan

Dengan tertangkapnya MLA, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan kini melanjutkan proses hukum guna mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang diduga telah merugikan belasan korban dengan nilai mencapai Rp7,8 miliar. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow