Scroll untuk melanjutkan membaca
Artikel

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 Masih Sama? Ini Fakta dan Penjelasannya

Avatar
×

Tarif BPJS Kesehatan Oktober 2025 Masih Sama? Ini Fakta dan Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah. Gunanya, untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan merata.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak keluarga dalam mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya rumah sakit yang mahal.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran atau tarif bulanan, yang besarannya disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Masing-masing kelas menawarkan fasilitas rawat inap dengan standar pelayanan yang berbeda-beda, meskipun tetap berada dalam kerangka jaminan pelayanan yang sama.

BACA JUGA :  Lebih dari Pelengkap Aromatik, Daun Pandan Bantu Redakan Neyeri Otot dan Sendi

Memasuki akhir tahun 2025, penting bagi peserta BPJS untuk mengetahui tarif terbaru yang berlaku per Oktober 2025. Pasalnya, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang berpotensi mengubah struktur kelas layanan.

Apakah tarif BPJS Kesehatan 2025 akan naik?

Pertanyaan itu muncul seiring rencana pemerintah menerapkan KRIS yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Uji coba KRIS masih berlangsung di sejumlah rumah sakit dan diperkirakan akan diterapkan secara nasional mulai 2026.

BACA JUGA :  Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Ini Daftar 4 kelompok yang Bisa Menikmatinya

Namun hingga Oktober 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait perubahan tarif.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengikuti tarif lama yang berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Simak rincian tarif lengkap serta update kebijakan terbaru berikut ini.

Tarif BPJS Kesehatan 2025 Terbaru (Masih Berlaku)

1. Peserta Mandiri/ Pekerja Bukan Penerima Upah

• Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

• Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

• Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan

(Peserta membayar Rp35.000, disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000)

BACA JUGA :  Demi Bayar Tunggakan Rp41 Miliar, Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

2. Peesera Penerima Upah (PNS, TNI, Polri, BUMN, Swasta)

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan

• 4% dibayar oleh pemberi kerja

• 1% dibayar oleh peserta

Tambahan anggota keluarga (anak ke-4, orang tua, mertua) dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji

Batas gaji maksimal sebagai dasar perhitungan: Rp12 juta per bulan

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran

• Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

• Berlaku bagi warga kurang mampu yang terdaftar resmi sebagai penerima bantuan

• Dana iuran bersumber dari APBN atau APBD. (adim/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow