Scroll untuk melanjutkan membaca
Artikel

Kenali Desil 1 hingga 5, Berikut Penerima Bansos Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Avatar
×

Kenali Desil 1 hingga 5, Berikut Penerima Bansos Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan sebuah sistem pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi individu.

Pembagian desil DTSEN ini dibagi menjadi 10 kelompok desil, mulai dari desil 1 yang mewakili kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (paling miskin), hingga desil 10 yang mencakup kelompok masyarakat dengan kesejahteraan tertinggi.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sistem desil digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial di Indonesia. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BPNT), serta Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

BACA JUGA :  Kemensos Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap 4 di Oktober, Cek Nama Penerima di Sini

Penerima Bantuan Sosial Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Seiring dengan penerapan DTSEN yang menggantikan DTKS, pembagian masyarakat dalam kelompok desil menjadi lebih terstruktur.

Pemerintah berharap, melalui sistem ini, penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, terutama untuk kelompok yang paling rentan.

Berikut adalah beberapa program bantuan sosial dan kelompok desil yang menjadi prioritas penerimanya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan sosial yang bersifat bersyarat, di mana keluarga penerima manfaat (KPM) harus memenuhi beberapa kriteria, seperti anak yang bersekolah atau ibu hamil.
Desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam program ini. Kelompok masyarakat ini dianggap memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang tinggi dan memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BACA JUGA :  5 Cara Ampuh Mengurangi Lemak Perut Tanpa Perlu Latihan Berat

2. Program Sembako atau BPNT
Berbeda dengan PKH, Program Sembako atau BPNT memberikan bantuan pangan yang dapat berupa sembako atau uang tunai senilai Rp200.000 per bulan.

Program ini diperuntukkan bagi keluarga dalam desil 1 hingga 5. Artinya, meskipun keluarga dengan sedikit lebih banyak pendapatan (masuk dalam desil 5) masih berpeluang menerima bantuan ini, namun tetap dalam kategori yang lebih rentan.

3. Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
Program PBI-JK yang mencakup bantuan iuran kesehatan dan ATENSI untuk rehabilitasi sosial, juga memiliki cakupan penerima yang lebih luas, yakni desil 1 hingga 5.

BACA JUGA :  Cek Cara Daftar Online Magang Hub Kemnaker 2025

Namun, untuk kedua program ini, penerima dapat ditentukan berdasarkan asesmen khusus. Asesmen itu bertujuan untuk menilai apakah ada kondisi medis atau sosial tertentu yang membuat seseorang atau keluarga layak menerima bantuan, meskipun mereka tidak termasuk dalam desil prioritas.

Sistem desil memberikan struktur yang jelas dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial, berdasarkan kerentanan ekonomi.

Hal ini membantu pemerintah dalam memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan mengurangi risiko penyaluran kepada yang tidak berhak. (adim/rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow