Pamekasan – Penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan menyasar sedikitnya 10.927 pekerja sektor pertembakauan.
Rinciannya, 5.397 orang merupakan buruh pabrik rokok dan 5.530 orang lainnya adalah buruh tani tembakau.
Data tersebut disampaikan Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan melalui staf fungsional Prakom, Anisa, Rabu (07/10/2026).
Di balik jumlah ribuan penerima tersebut, muncul tanda tanya besar soal transparansi data pabrik rokok yang menjadi dasar pendataan.
Anisa menyebut, terdapat 64 pabrik rokok (PR) di Pamekasan yang tersebar di 13 kecamatan. Data itu diklaim berasal dari Bea Cukai.
“Iya Mas, datanya dari Bea Cukai,” kata Anisa saat dikonfirmasi.
Kejanggalan muncul ketika publik meminta rincian nama-nama pabrik rokok tersebut. Dinsos memilih bungkam dengan alasan tidak diperkenankan menyebarluaskan data dari Bea Cukai.
“Mohon maaf Mas, untuk data PR dari Bea Cukai kami tidak diperkenankan untuk disebarluaskan,” ujarnya.
Bahkan saat disinggung soal pabrik rokok besar yang dikenal publik di Pamekasan seperti Rokok Jawara dan Ayunda, Anisa enggan memastikan apakah masuk dalam daftar 64 pabrik tersebut.
“Mungkin bisa langsung ke pimpinan, Mas, karena saya tidak bisa mengambil keputusan,” katanya.
Anisa menegaskan, Dinsos memiliki dasar administrasi yang sah, yakni surat resmi dari Bea Cukai tentang daftar pabrik rokok legal yang sebelumnya diminta oleh Dinsos.
“Ada Mas, berdasarkan surat dari Bea Cukai terkait daftar pabrik rokok legal yang kami minta,” jelasnya.
Namun, ia tetap menutup rapat informasi daftar pabrik dengan dalih kewenangan.
“Untuk daftar pabrik rokok, bukan kewenangan saya, mohon maaf,” ujarnya.
Sikap ini membuat publik belum bisa mengetahui secara terbuka 64 pabrik mana saja yang menjadi dasar penentuan 10.927 penerima DBHCHT 2026 di Pamekasan.
“Mohon maaf Mas, kami dapat suratnya langsung dari Bea Cukai atas permintaan kami terkait daftar rokok legal. Jika terkait daftar pabrik, mungkin bisa melalui pimpinan saja,” pungkas Anisa.
















