Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus kekerasan seksual yang sangat biadab terhadap perempuan penyandang disabilitas. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, didampingi Kasi Humas dalam konferensi pers di Ruang Reskrim Mapolres Pamekasan, Rabu (1/10/2026).
“Kasus ini terjadi sebanyak empat kali. Tiga kejadian dilakukan oleh tersangka M dan satu kejadian dilakukan oleh tersangka T,” ungkap Yoyok.
Modus Iming-Iming Uang
Polisi membeberkan modus keji yang dilakukan para pelaku. Untuk tersangka M, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang Juli hingga beberapa minggu setelahnya.
Korban berulang kali dihubungi tersangka dan diminta datang dengan dalih akan diberi uang. Ketika korban yang merupakan penyandang disabilitas itu datang, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual, lalu memberikan sejumlah uang agar korban bungkam.
Puncak kekejian terjadi pada aksi keempat yang dilakukan tersangka T. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kandang kambing di Desa Talagah, Kecamatan Pegantenan.
“Setelah kejadian, korban diberikan uang dan disuruh pulang,” ujar Yoyok.
Korban Divisum, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan profesional. Polisi telah melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk pendampingan trauma, hingga penangkapan dan penahanan kedua tersangka.
“Kedua tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan,” tegas Yoyok.
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. (KB/Rosy)
















