Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

GSMP-P Desak Pihak Berwenang Selesaikan Polemik Aset Desa Pasangger yg Dijadikan Dapur SPPG

Avatar
×

GSMP-P Desak Pihak Berwenang Selesaikan Polemik Aset Desa Pasangger yg Dijadikan Dapur SPPG

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – Gerakan Solidaritas Muda Pamekasan (GSM-P) mendesak pihak berwenang segera menyelesaikan polemik dugaan penggunaan aset Desa Pesangger, Kecamatan Pegantenan, sebagai lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Bukhori Murtajih. (09/09/2026).

Ketua GSM-P, Halili Mental, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan status aset desa dan dasar penggunaan lokasi untuk operasional Dapur SPPG harus segera dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

GSM-P meminta pemerintah dan instansi terkait tidak saling menunggu dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Setiap pihak yang memiliki kewenangan harus menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA :  LIRA Pamekasan Ancam Polisikan Dugaan Malapraktik RS Larasati

“Persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pihak berwenang harus segera menyelesaikan problem ini dan menerapkan regulasi secara tegas, terutama terkait penggunaan aset desa dan operasional SPPG,” tegas Halili.

Menurutnya, penggunaan aset desa harus memiliki dasar yang jelas serta mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan operasional Dapur SPPG, yang menurut GSM-P harus dapat dipastikan memiliki dasar dan legitimasi yang sesuai dengan ketentuan.

Halili juga meminta pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), memberikan kejelasan mengenai mekanisme operasional dan pengawasan Dapur SPPG Yayasan Al-Bukhori Murtajih.

BACA JUGA :  Pedro dan Iran Resmi Bertahan Bersama Madura United

“Kami ingin semua jelas. Kalau memang penggunaan aset desa diperbolehkan, dasar dan mekanismenya harus terang. Kalau ada aturan yang mengatur, maka harus diterapkan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut aset publik,” ujarnya.

GSM-P menilai penyelesaian persoalan tersebut penting bukan hanya untuk memastikan tertib administrasi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa dan pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Halili menegaskan, pihak berwenang harus berani mengambil langkah konkret agar tidak muncul kesan adanya pembiaran atau ketidakjelasan dalam penerapan regulasi.

BACA JUGA :  Kewalahan Tangani Parkir Liar, Dishub Pamekasan Sebut Tiga Faktor Utama

“Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena aturan tidak diterapkan secara jelas. Pemerintah dan pihak yang berwenang harus segera turun tangan, memastikan status asetnya, mengecek mekanismenya, kemudian mengambil langkah sesuai regulasi,” pungkasnya.

GSM-P berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mengedepankan aturan serta kepentingan masyarakat.

Sementara itu belum ada tanggapan dari Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, Upaya menghubungi Ketua Satgas atau Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto, kandas. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow