Pamekasan – Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban, SA (13), diketahui hamil dan telah melahirkan.
Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan ini kini tengah ditangani intensif oleh penyidik Polres Pamekasan.
Terduga Pelaku Sudah Diamankan
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar mas, untuk terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Saat ini penyidik masih menyelesaikan administrasi penerbitan Laporan Polisi,” ujar Yoni kepada media, Rabu (20/08).
Menurut Yoni, setelah proses administrasi selesai, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap S. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk sementara terduga pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami masih mendalami kronologi serta keterangan-keterangan yang diperlukan,” tambahnya.
Fokus Pendalaman dan Perlindungan Korban
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik juga tengah melengkapi alat bukti sebelum menetapkan konstruksi hukum terhadap terduga pelaku.
Karena korban masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak merinci identitas lengkap korban. Langkah ini dilakukan untuk melindungi privasi dan masa depan korban.
“Benar, terduga pelaku berinisial S, usia 45 tahun, sementara korban berinisial SA dan usianya 13 tahun,” ungkap Yoni.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Pamekasan masih terus mendalami kasus tersebut. Proses hukum akan dilanjutkan setelah seluruh bukti dan keterangan terkumpul. (KB/Rosy)



























