Pamekasan – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pamekasan terus menjadi perhatian legislatif. DPRD Pamekasan menilai penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menentukan pelaksanaan Pilkades.(19/08/2026).
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah Bupati menyampaikan nota penjelasan, masing-masing fraksi akan memberikan tanggapan sebelum pembahasan masuk ke tahapan berikutnya.
“Langkah selanjutnya akan dilanjutkan tanggapan fraksi-fraksi,” kata Ali Masykur, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ali, pembahasan di tingkat fraksi diperlukan untuk memberikan pandangan DPRD terhadap substansi Raperda, termasuk berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Faridi sebelumnya menegaskan pentingnya percepatan pembahasan regulasi desa. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait Pilkades.
“Setelah PP lahir, ini pansusnya belum dibentuk lagi. Sehingga belum ada turunan dari PP 16, oleh karena itu kami meminta pimpinan DPRD Pamekasan agar bagaimana pansus segera dibentuk kembali,” ujar Faridi.
Faridi juga mendorong agar Perda mengenai pemerintahan desa segera diselesaikan. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa tidak menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, Ali Masykur sebelumnya menjelaskan bahwa masa kerja Pansus Desa telah berakhir, bukan dibubarkan.
“Bukan ditutup, tapi berakhir masa jabatannya,” jelasnya.
Pernyataan legislatif tersebut memperlihatkan bahwa DPRD masih menempatkan penyelesaian regulasi sebagai prioritas sebelum menentukan arah pelaksanaan Pilkades.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sendiri menyebut Pilkades berpeluang digelar pada 2027 dengan perkiraan hanya 10 hingga 15 desa.
“Insyaallah tahun 2027 pelaksanaan Pilkades, tapi hanya sekitar 10 hingga 15 desa, itupun masih belum kita putuskan,” kata Kiai Kholilurrahman.
Dengan demikian, keputusan akhir Pilkades masih menunggu proses legislasi. Setelah Raperda memperoleh keputusan final, Pemkab Pamekasan baru dapat menyiapkan kebutuhan teknis dan anggaran pelaksanaan Pilkades. (KB)



























