Pamekasan – RSUD Smart Pamekasan menargetkan kembali mempertahankan predikat akreditasi Paripurna (Bintang 5) dalam proses akreditasi rumah sakit tahun ini. Penilaian tersebut menggunakan standar terbaru dari Kementerian Kesehatan, yakni STARKES 2024, yang menitikberatkan pada mutu pelayanan, tata kelola rumah sakit, hingga keselamatan pasien.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat, menjelaskan bahwa akreditasi merupakan kewajiban bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tolok ukur kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Akreditasi bertujuan mengukur tata kelola rumah sakit, mutu pelayanan, dan profesionalisme seluruh tenaga kesehatan. Arah utamanya adalah memberikan pelayanan terbaik yang berorientasi kepada pasien, mulai pasien datang, menjalani perawatan, hingga pulang dalam kondisi yang diharapkan lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akreditasi kali ini menggunakan Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan (STARKES 2024) yang menggantikan standar sebelumnya, yakni SNARS. Dalam penilaian tersebut terdapat sekitar 16 kelompok kerja (pokja) yang menjadi objek evaluasi, mulai dari peningkatan mutu, farmasi, pelayanan bedah, hingga berbagai aspek pelayanan lainnya.
Selama tiga hari, tim surveyor dari lembaga akreditasi resmi yang diakui Kementerian Kesehatan melakukan penilaian menggunakan metode REDOS, meliputi regulasi, dokumentasi, observasi, dokumen, wawancara, dan simulasi.
Menurut Syaiful, penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mencocokkan seluruh dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau administrasinya bagus tetapi pelaksanaannya berbeda di lapangan, tentu akan menjadi temuan. Semua hasil evaluasi nantinya disampaikan saat exit conference sebelum diputuskan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.
RSUD Smart Pamekasan sendiri memiliki rekam jejak yang baik dalam akreditasi. Selama tiga periode berturut-turut, rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu berhasil meraih status Paripurna (Bintang 5) dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan.
Namun demikian, Syaiful mengakui proses akreditasi saat ini jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu penentuan kelulusan sepenuhnya berada di lembaga akreditasi, kini keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kesehatan.
“Kebijakannya sekarang lebih terpusat. Banyak rumah sakit yang sebelumnya Paripurna kemudian turun menjadi Utama atau Madya karena standar penilaiannya semakin ketat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil akreditasi memiliki pengaruh besar terhadap citra rumah sakit serta keberlanjutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu seluruh unsur rumah sakit diminta menjaga kualitas pelayanan secara konsisten.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi sementara yang dipaparkan Ketua Tim Akreditasi, dr. Yosi nugrahaini, sebagian besar temuan surveyor bukan berkaitan dengan mutu pelayanan medis, melainkan aspek sarana dan prasarana serta komunikasi kepada pasien.
Beberapa catatan yang ditemukan di antaranya kaca retak, tombol listrik yang rusak, lantai yang bergelombang, kelengkapan ruang dekontaminasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kapasitas ruang pemulihan pascaoperasi yang masih perlu ditingkatkan, hingga beberapa persoalan kebersihan minor.
Di sisi lain, kepatuhan tenaga medis dinilai telah berjalan sesuai standar. Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah tempat tidur memenuhi ketentuan, dokter telah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan clinical pathway, serta diwajibkan memperkenalkan diri dan memberikan penjelasan yang memadai kepada pasien maupun keluarga. Kelengkapan rekam medis dan dokumen informed consent juga menjadi perhatian utama dalam penilaian.
Syaiful juga menyoroti wacana Kementerian Kesehatan yang akan menjadikan outcome atau hasil akhir pelayanan, termasuk angka keberhasilan terapi dan keselamatan pasien, sebagai salah satu indikator utama akreditasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang karena rumah sakit rujukan umumnya menangani pasien dengan kondisi berat sehingga memiliki risiko kematian yang lebih tinggi dibanding fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Rumah sakit tentu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menyelamatkan pasien semaksimal mungkin. Namun keberhasilan terapi tidak selalu bisa dijadikan ukuran tunggal karena banyak faktor klinis yang memengaruhi kondisi pasien. Jangan sampai rumah sakit rujukan justru enggan menerima pasien kritis karena khawatir memengaruhi hasil akreditasi,” pungkasnya.(KB/Rosy)















