Scroll untuk melanjutkan membaca
BeritaPemerintahanPolitik

Lebih 5 Tahun, Permohonan Kantor Bawaslu Permanen ke Pemkab Pamekasan Buram

Avatar
×

Lebih 5 Tahun, Permohonan Kantor Bawaslu Permanen ke Pemkab Pamekasan Buram

Sebarkan artikel ini
Pindah Lagi : Bawaslu Pamekasan masih harus pindah-pindah tempat lantaran belum miliki kantor permanen. (Foto/Dok.Terukur.id)
Oplus_0
previous arrow
next arrow

Pamekasan – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, masih belum memiliki kantor tetap. Selama ini, instansi penyelenggara pemilihan umum itu harus berpindah-pindah tempat, lantaran permohonan kantor permanen ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, masih buram.

Komisioner Bawaslu Pamekasan Moh. Imron menyampaikan, pihaknya sudah sajak lama membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Pamekasan untuk permohonan hibah kantor permanen, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian.

BACA JUGA :  Menteri PKP Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi di Halmahera Tengah

“Belum diproses Pemkab selama ini masih berencana, tetapi tidak tahu kepastiannya kapan,” terangnya, Rabu (09/07/2025).

Kendati demikian, ia memaklumi hal itu belum terealisasi. Sebab proses pemberian kantor tetap memalui hibah prosesnya memakan waktu yang tidak sebentar.

BACA JUGA :  Kocok Ulang JPT Ditarget Rampung Akhir September, Bupati Pamekasan Pastikan Dilakukan Secara Profesional

“Memang proses hibahnya agak lama, jadi masih proses pemilihan tempat dan spesifikasi,” imbuhnya.

Secara resmi, Bawaslu Pamekasan sudah melayangkan surat permohonan hibah kantor permanen ke Pemkab Pamekasan pada medio tahun 2019.

Namun hingga saat ini, permohonan itu belum mendapat kepastian. Imron mengaku, tidak miminta kantor yang mewah atau anggaran besar. Bawaslu memasrahkan penuh besaran anggaran ataupun bentuk kantor yang akan dihibahkan kepada Pemkab Pamekasan.

BACA JUGA :  Komisi IV Jadwalkan Rapat Ulang Polemik SMK Kesehatan Nusantara, Begini Alasannya

“Besar tidaknya tergantung pemkab yang memeberikan hibah,” tutup Imron. (Rosyi)

Oplus_0
previous arrow
next arrow