Scroll untuk melanjutkan membaca
Berita

Terkendala Partisipasi Desa, Disdukcapil Pamekasan Akui Program SIP Pak Kades Belum Merata

Avatar
×

Terkendala Partisipasi Desa, Disdukcapil Pamekasan Akui Program SIP Pak Kades Belum Merata

Sebarkan artikel ini
TERKENDALA: Program SIP Pak Kades baru diterapkan 152 dari 189 desa dan kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan mengakui belum dapat memaksimalkan program SIP Pak Kades di wilayahnya. Pasalnya, pelaksanaan program tersebut bergantung terhadap kemauan pemerintah desa setempat.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Pamekasan Amir Kosim mengatakan, pelaksanaan program SIP Pak Kades baru mencapai 152 desa dan kelurahan. Jumlah tersebut kurang sekitar 37 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Saat ini, ada 152 desa yang sudah kita terapkan sistem itu, sementara lainnya masih dalam proses,” ungkapnya, Kamis (9/10/25).

BACA JUGA :  Peringati HSP ke-97, Bupati Pamekasan Tanamkan Semangat Patriotik kepada Generasi Muda

Amir menceritakan, bahwa program SIP Pak Kades sebetulnya sudah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Namun, hingga kini program tersebut belum bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah setempat.

Selain itu, untuk meningkatkan capaian realisasi program itu. Pemerintah daerah melalui Disdukcapil Pamekasan, telah memasang target 100 persen diberlakukan di semua desa sepanjang tahun 2025.

“Untuk itu memang bertahap. Pada tahun 2024 dan awal tahun tahun 2025 sekitar 60 hingga 98 desa. Sedangkan saat ini, kita sudah ada 152 desa yang menerapkannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Respon Polemik Andi Irfan, Madura United: Dia Diam-diam Menandatangani Kontrak dengan Klub Lain

Dikatakannya, program SIP Pak Kades merupakan program wajib yang harus diterapkan di semua desa.

Sayangnya, hingga kini sebagian desa belum bisa menerapkan sistem itu. Penyebabnya beragam, mulai dari kondisi lingkungan, keuangan dan beberapa faktor lainnya.

Apalagi, dalan penerapan aturan itu, pihaknya tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap pemerintah desa yang belum menerapkannya.

“Meskipun itu program wajib, kita tidak dapat memberikan tindakan tegas terhadap desa yang belum terapkan aturan itu, karena sudah bukan bidangnya,” kata Amir.

BACA JUGA :  Sah, Seluruh Fraksi di DPRD Pamekasan Setujui Raperda tentang P-APBD 2025

Ia menegaskan, untuk menerapkan program itu sedikitnya butuh anggaran di angka 25 hingga 30 juta.

Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi segala kebutuhan pembentukan, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, fasilitas kelengkapan, maupun dalam proses lainnya.

Sedangkan sumber dana untuk pengembangan program ini dapat  bersumber dari dana desa (DD), atau dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Intinya sumber pendanaannya bersumber dari desa. Pemkab Pamekasan tidak ikut campur dalam hal ini,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260406-WA0021
previous arrow
next arrow