Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

Menag Nasaruddin Resmikan Alih Status IAIN Madura Menjadi UIN Madura

Avatar
×

Menag Nasaruddin Resmikan Alih Status IAIN Madura Menjadi UIN Madura

Sebarkan artikel ini
RESMI: Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) meresmikan alih status IAIN Madura menjadi UIN Madura.

Pamekasan — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura resmi beralih status Universitas Islam Negeri (UIN) Madura. Peresmian itu dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin, Sabtu (29/11/2025) malam.

Selain meresmikan alih status IAIN Madura ke UIN Madura, Nasaruddin juga meresmikan Gedung Rektorat UIN Madura dan Gedung Organisasi Mahasiswa (Ormawa) setempat.

BACA JUGA :  Peningkatan Mutu Berkelanjutan, Prodi KPI UIN Madura Sukses Jalani Asesmen Lapangan

Pada kesempatan itu, Nasaruddin memberikan apresiasi tinggi atas proses pengajuan alih status IAIN Madura menjadi UIN Madura yang berjalan begitu cepat.

Nasaruddin berharap UIN Madura menjadi rujukan bagi siapa pun yang ingin mempelajari kelimuan dan kebudayaan Madura.

“Secara pribadi saya memberikan apresiasi kepada UIN Madura, karena cara pengurusannya tidak sama dengan UIN lain yang sampai bertahun-tahun melakukan permohonan alih status,” jelasnya.

BACA JUGA :  UIM Dianugerahi Penghargaan Kampus Lima Menara Ilmu pada Ajang AJP Award 2025

Sementara itu, Rektor UIN Madura Saiful Hadi menjelaskan, proses pengajuan alih status IAIN Madura menjadi UIN Madura berlangsung sekitar tiga tahun.

Proses pengajuan alih status dimulai pada 2022 dan resmi mendapatkan persetujuan pada 2025 melalui Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 8 Mei 2025.

BACA JUGA :  Resmi Buka Prodi Baru, STEI Walisongo Sampang Siapkan Lulusan yang Unggul dan Berdaya Saing

Saiful menegaskan, UIN Madura tetap berkomitmen untuk menjadi perguruan tinggi Islam yang tidak hanya berorientasi pada nilai spiritual, tetapi juga mengusung budaya dan pelayanan yang bersifat universal.

“UIN Madura akan terus berupaya melahirkan program studi berbasis disiplin lain, sesuai dengan SK Peraturan Presiden tersebut,” pungkasnya. (*/rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow