Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Terganjal Regulasi dan Anggaran, Pilkades Pamekasan Tidak Bisa Digelar 2026

Avatar
×

Terganjal Regulasi dan Anggaran, Pilkades Pamekasan Tidak Bisa Digelar 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi Jibril, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pamekasan dipastikan belum dapat digelar pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi Jibril.

Menurut Hamdi, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk Pilkades, sempat dilakukan. Namun, proses tersebut terpaksa dihentikan karena masih menunggu turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

“Perda Pilkades kemarin sudah kita bahas, tapi kita hentikan karena masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Undang-undang ini banyak mendelegasikan aturan lebih lanjut ke Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya, Kamis, (9/7/2026).

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Minta Masyarakat Menjawab Jujur pada Sensus Ekonomi

Ia menjelaskan, penghentian sementara pembahasan dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara Perda yang disusun dengan aturan turunan dari pemerintah pusat.

“Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan nanti tidak sinkron dengan isi PP. Karena banyak substansi dalam Raperda itu berkaitan langsung dengan aturan turunan dari undang-undang tersebut,” jelasnya.

Hamdi menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebenarnya sudah disahkan pada Maret 2026. Namun hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera menyiapkan draft Raperda setelah PP diterbitkan, sehingga dapat segera dibahas kembali oleh DPRD.

BACA JUGA :  Rela Berkantor di Gedung Usang, Bawaslu Merasa Diimingi Janji Manis Pemkab Pamekasan

“Saya sudah rapat dengan DPMD agar segera menyiapkan draft-nya, supaya ketika PP sudah keluar bisa langsung kita bahas dan disahkan menjadi Perda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamdi menilai pelaksanaan Pilkades paling realistis baru bisa dilakukan pada tahun 2027. Namun, pelaksanaannya pun diperkirakan tidak bisa di awal tahun.

“Kalau melihat kondisi sekarang, paling memungkinkan di 2027. Itu pun kemungkinan di akhir tahun, bukan di awal,” katanya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Sekolah Perkuat Pendidikan Kearifan Lokal

Ia juga menyoroti persoalan anggaran yang menjadi kendala lain. Dalam pengajuan anggaran tahun 2027 yang telah dilakukan sebelumnya, DPMD belum mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades.

“Anggaran 2027 yang diajukan kemarin belum memasukkan biaya pelaksanaan Pilkades. Artinya, sampai saat ini belum ada kesiapan anggaran,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades di tahun 2026 hampir dipastikan tidak dapat direalisasikan, baik dari sisi regulasi maupun kesiapan anggaran.

“Kalau mau dipaksakan tahun ini, tidak mungkin. Regulasi belum siap, anggaran juga belum ada,” pungkasnya. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow