Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Tetapkan Dua Perda, Ketua DPRD Pamekasan: Berikan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Avatar
×

Tetapkan Dua Perda, Ketua DPRD Pamekasan: Berikan Manfaat Nyata untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
SAH: DPRD Pamekasan bersama Pemkab Pamekasan resmi menetapkan Perda Bangunan Gedung dan Perda Ketenagakerjaan, pada sidang paripurna, Senin (6/10/25).

Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (6/10/25).

Dua Perda yang ditetapkan melalui sidang paripurna tersebut, yakni Perda Bangunan Gedung dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur berharap, regulasi yang baru ditetapkan tersebut dapat dijalankan secara profesional oleh seluruh aparatur, serta menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Usul Revitalisasi Cagar Budaya, Menteri Kebudayaan Minta Bupati Pamekasan Bentuk TACB

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, penetapan Perda tersebut menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini wujud komitmen untuk menghadirkan rugalsi adaptif sesuai perkembangan zaman, dan bermanfaat nyata bagi rakyat Pamekasan,” katanya, Senin (6/10/25).

BACA JUGA :  Soroti Budaya Korupsi dan Lemahnya Penegakan Hukum, BEM Unira Hadirkan Pimpinan KPK

 

Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, mengatakan, selain untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional, dua Perda tersebut sangat penting diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dijelaskan Kholilurrahman, Perda Bangunan Gedung akan menjadi payung hukum agar setiap pembangunan di Pamekasan sesuai standar teknis dan administratif.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Pamekasan Sahkan Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2025

Diharapkan, dengan penetapan dua Perda tersebut, pembangunan daerah bisa lebih tertib, tenaga kerja lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh manfaat langsung.

“Sementara Perda Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan, meningkatkan kompetensi, dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat,” pungkasnya. (farid/rosyi)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow