Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Begini Kata Sekda Soal Penggeledahan Ruang Kabag Perekonomian oleh Kejari

Avatar
×

Begini Kata Sekda Soal Penggeledahan Ruang Kabag Perekonomian oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
Salat Satu Ruangan yang Disasar Penyidik dalam Penggeledahan di Kanyor Kabag Perekonomian Pamekasan, (Foto/Kurdi)

Pamekasan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas dan dokumen, kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025.

Pantauan di lapangan tim penyidik tampak memeriksa sejumlah dokumen sebelum meninggalkan lokasi dengan membawa barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pamekasan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan Berhasil Pikat Kabupaten Brebes

“Bukan urusan kita, kita tidak ikut-ikut. Tidak ada bukti, mungkin mereka mencari tambahan data dan sebagainya. Saya juga tidak tahu kebutuhan apa yang dicari. Kalau mencari ke Kabag Perekonomian, kita fasilitasi. Kita saling hormat sesama instansi pemerintah, sama-sama melaksanakan tugas, saling menghormati dan saling mendukung,” ujar Taufiqurrahman.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka dari unsur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sekda menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kalau ada tersangka, Pemkab tidak bisa mengubah itu. Itu sudah menjadi kewenangannya di sana,” katanya.

BACA JUGA :  Gelar Pasar Murah, Bupati Pamekasan : Membantu Meringankan Beban Ekonomi

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan pemerintah daerah, tidak terdapat persoalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan penyidik.

“Menurut kita tidak ada persoalan terkait LPJ. Tapi saya tidak tahu menurut penyidik. Itu wilayahnya penyidik dan saya tidak bisa menyimpulkan apa-apa. Kita hanya membantu apabila mereka membutuhkan sesuatu. Jalannya perkara seperti apa, ya kita ikuti,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agus Setiyo Budi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA :  Balap Liar Makin Meresahkan, Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor di Empat Lokasi

“Penggeledahan ini dilakukan untuk menyita dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun 2025,” tegas Agus.

Ia juga membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu. Menurutnya, fokus penyidik saat ini semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara yang sedang ditangani menjadi semakin jelas.

“Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan alat bukti berupa berkas maupun dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan, sehingga perkara yang sedang ditangani dapat semakin terang,” pungkasnya. (KB/Rosy)

IMG-20260724-WA0013
previous arrow
next arrow