Pamekasan – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan Mustofa Afif menyatakan menerima Raperda tersebut dengan sejumlah catatan.
Nasdem Terima dengan Catatan Evaluasi
Mustofa Afif menegaskan, Fraksi Nasdem sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Namun ada beberapa poin yang menjadi perhatian serius.
“Fraksi Nasdem menerima dengan catatan. Catatannya cukup keras dan perlu dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten,” ujarnya di ruang paripurna.
Salah satu sorotan utama Fraksi Nasdem adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski Pamekasan rutin meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Fraksi NasDem meminta Pemkab tidak lengah.
“Laporan BPK itu nyata. Perlu menjadi kajian serius Pemkab. Perlu dicatat, hampir semua pejabat yang kena OTT itu berawal dari temuan BPK, meskipun predikatnya WTP,” kata Mustofa.
Ia mendorong agar temuan BPK dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Dinamika Penyampaian Catatan Fraksi
Dalam penyampaiannya, Mustofa juga menyebut bahwa tidak semua catatan fraksi dibacakan secara rinci di forum terbuka.
“Untuk Fraksi Partai Nasdem, ada catatan yang tidak perlu dibacakan di sini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memantik diskusi di ruang paripurna terkait mekanisme penyampaian pandangan fraksi. Pimpinan DPRD menegaskan, seluruh catatan fraksi tetap akan disampaikan secara tertulis kepada Pemkab untuk ditindaklanjuti.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. (KB/Rosy)















