Scroll untuk melanjutkan membaca
Kesehatan

RSIA Puri Bunda Madura Bantah Dugaan Malapraktik, Tegaskan Kerahasiaan Rekam Medis Sesuai Undang-Undang

Avatar
×

RSIA Puri Bunda Madura Bantah Dugaan Malapraktik, Tegaskan Kerahasiaan Rekam Medis Sesuai Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

Pamekasan – Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Bunda Madura membantah tegas tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa ibu dan bayi dalam kondisi sehat dan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani masa pemulihan.

Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, pihak rumah sakit juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus memberikan klarifikasi terkait polemik permintaan rekam medis.

Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa polemik bermula dari kedatangan seorang laki-laki yang mengaku sebagai pihak yang diberi kuasa untuk meminta rekam medis pasien perempuan.

BACA JUGA :  Angka Kematian Ibu dan Bayi Pasca Persalinan Menuai Sorotan DPRD

Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut tidak pernah diajukan secara resmi maupun tertulis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan, rumah sakit bukan tidak mau melayani. Namun, kami wajib memastikan adanya prosedur yang dipenuhi, termasuk kejelasan kepentingan hukum dan legal standing dari pihak pemohon,” ujar Taufik.

Ia menegaskan, sikap kehati-hatian rumah sakit bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur rekam medis.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa rekam medis wajib dibuat, disimpan, dan dijaga kerahasiaannya oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, dalam pasal yang sama ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data rekam medis sebagai bagian dari perlindungan hak pasien.

BACA JUGA :  Sidak ke RSUD, Bupati Pamekasan Fokus Pastikan Kenyamanan Pasien Rawat Inap

Lebih lanjut, aturan teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang menegaskan bahwa isi rekam medis wajib dirahasiakan oleh seluruh pihak yang terlibat, bahkan setelah pasien meninggal dunia.

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pembukaan rekam medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau berdasarkan ketentuan hukum yang sah, dan permintaan harus diajukan secara tertulis.

“Rekam medis bukan dokumen yang bisa diberikan sembarangan. Ada aturan yang jelas untuk melindungi privasi pasien. Ini bukan semata kepentingan rumah sakit, tetapi amanat undang-undang,” tegas Taufik.

BACA JUGA :  Puluhan Siswa di Pamekasan Harus Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan dari Porgram MBG

Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini manajemen belum menerima permohonan resmi secara tertulis, sementara permintaan yang disampaikan hanya secara lisan.

Di sisi lain, pihak yang meminta rekam medis bukanlah pasien yang bersangkutan, sehingga tidak memenuhi syarat administratif maupun hukum.

“Bahkan dalam hal pemberian kuasa, harus ada persetujuan langsung dari pasien. Itu pun tetap harus mengikuti prosedur yang diatur,” imbuhnya.

Pihak RSIA Puri Bunda Madura menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dan martabat pasien, sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional.

Dengan klarifikasi ini, rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (KB/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow