Surabaya – Said Abdullah dan sejumlah nama anggota DPR RI disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Nama politisi senior PDI Perjuangan itu diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lapangan Jaringan Kawal Aset (Jaka) Jawa Timur, Musfiq, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
Musfiq mendesak Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian dalam membongkar kasus tersebut secara menyeluruh tanpa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Siapa pun yang disebut dan diduga terlibat harus diperiksa secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” kata Musfiq, Sabtu (13/6/2026).
Sejumlah nama Anggota DPR RI mencuat setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyebut lebih dari 20 nama dalam BAP.
Dari daftar nama yang beredar, sejumlah anggota DPR RI dari berbagai komisi disebut dalam pemeriksaan tersebut.
Nama yang menjadi perhatian publik di antaranya Sa’id Abdullah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Selain Sa’id Abdullah, beberapa nama lain yang disebut dalam daftar tersebut antara lain:
Putih Sari (Komisi IX DPR RI),
dr. Maharani (Komisi IX DPR RI),
Yahya Zaini (Komisi IX DPR RI),
Felly Estelita Runtuwene (Ketua Komisi IX DPR RI),
Irma Chaniago (Komisi IX DPR RI),
Uya Kuya (Komisi IX DPR RI),
Muslim Ayub (Komisi XIII DPR RI),
Nazaruddin Dek Gam (Komisi III DPR RI).
Sementara dari unsur pimpinan Banggar DPR RI, nama yang disebut meliputi:
Sa’id Abdullah (Ketua Banggar DPR RI),
Muhidin Mohamad Said (Wakil Ketua Banggar DPR RI),
Wihadi Wiyanto (Wakil Ketua Banggar DPR RI),
Syarief Abdullah Alkadrie (Wakil Ketua Banggar DPR RI),
Jazilul Fawaid (Wakil Ketua Banggar DPR RI).
Musfiq menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi, terutama karena program MBG merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Ia menegaskan, sejatinya program MBG dibuat untuk meningkatkan gizi masyarakat. Jika ada oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung membuka proses penanganan perkara secara transparan agar publik dapat mengawasi jalannya penyidikan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. (pin)


























