Pamekasan – Perkara perdata wanprestasi yang berkaitan juga dengan dugaan penipuan dan penggelapan oleh travel umroh PT Anisa Berkah Wisata di Pengadilan Negeri Pamekasan Memanas. Sidang diwarnai sikap tegas dari pihak tergugat yang menolak pencabutan gugatan oleh penggugat, Kamis (11/6/2026).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazak. Ia menegaskan bahwa perkara harus tetap dilanjutkan hingga putusan akhir majelis hakim.
Menurutnya, pencabutan gugatan yang diajukan penggugat melalui e-court tidak dapat diterima karena proses persidangan telah memasuki tahap jawaban dan pihak tergugat telah secara resmi menyampaikan jawaban.
“Karena hari ini adalah agenda jawaban dan kami sudah mengunggah jawaban melalui e-court, maka perkara ini sudah berjalan. Pencabutan tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus atas persetujuan kami sebagai tergugat,” tegas Sulaisi.
Ia menambahkan, pihaknya menolak pencabutan tersebut karena menilai penggugat tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses hukum sejak awal.
“Kami sudah mengikuti proses dari awal dengan itikad baik. Namun penggugat justru tidak hadir dalam mediasi maupun sidang. Tiba-tiba mencabut gugatan, ini terkesan tidak serius,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak tergugat menilai bahwa perkara ini tidak layak dihentikan di tengah jalan, mengingat sudah memasuki tahapan penting dalam persidangan.
“Kami tidak ingin perkara ini dianggap main-main. Kami meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan proses hingga ada putusan akhir agar ada kepastian hukum,” tambahnya.
Sikap tegas tergugat ini sekaligus menegaskan komitmen mereka untuk menghadapi seluruh proses hukum secara terbuka dan tuntas hingga pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum. (KB/Rosy)

















