Pamekasan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan nampaknya komitmen dan tidak main-main dalam menindak pelanggaran hukum di jalan raya. Khususnya terhadap kendaraan dump truk yang mengangkut material tanpa penutup terpal.
Terbukti penindakan yang dilakukan dalam operasi pada Kamis (11/6/2026) di sejumlah titik. Seperti Jalan Teja dan Jalan Belumbungan.
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan unit dump truk yang terbukti melanggar langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan. Para sopir tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Setiap kendaraan yang mengangkut barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menutup muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, truk yang tidak menggunakan terpal berpotensi melanggar Pasal 307 UU LLAJ, yang mengatur tentang kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi tata cara pemuatan. Dalam pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, jika muatan yang tidak tertutup menyebabkan gangguan keselamatan atau kecelakaan, pengemudi juga bisa dijerat pasal lain yang lebih berat sesuai akibat yang ditimbulkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Jika material jatuh dan menyebabkan kecelakaan, maka konsekuensi hukumnya bisa lebih serius,” ujar AKP Edi.
Ia menambahkan, penindakan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para sopir dump truk yang masih abai terhadap aturan keselamatan. Satlantas Polres Pamekasan juga akan terus melakukan operasi serupa secara berkala.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” pungkasnya. (KB/Rosy)

















