Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

Mayoritas Bersarang di Perkotaan, Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol-PP dan Damkar Pamekasan

Avatar
×

Mayoritas Bersarang di Perkotaan, Ratusan Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol-PP dan Damkar Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Diturunkan Paksa : Salah Satu Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP, (Foto/Farid)

Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan menertibkan ratusan reklame ilegal. Ratusan reklame yang melanggar aturan itu hasil oprasi bebepa bulan terakhir.

Hingga saat ini, sedikitnya ada sekitar 302 reklame ilegal yang telah berhasil diterbitkan di sejumlah wilayah pada 13 kecamatan di Kabupaten dengan slogan gerbang salam. Mayoritas reklame ilegal berada di jalan perkotaan di Pamekasan, termasuk Jl. Jokotole dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Setahun Menjabat, Berikut 9 Prestasi yang Dicapai Bupati Pamekasan

“Berdasarkan data yang kami miliki, sedikitnya ada sekitar 302 reklame ilegal yang sudah diterbitkan. Sebelumnya, pada awal mei 2026 kami berhasil menertibkan 300 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik lokasi,” ungkap Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, Jumat (22/5/2026).

Dari ratusan reklame ilegal yang telah berhasil ditertibkan itu, satpol PP dan Damkar Pamekasan memastikan berdasar hasil analisa lokasi favorit reklame ilegal bersarang di jalan-jalan wilayah perkotaan.

BACA JUGA :  Retribusi Pasar Tidak Maksimal, Setengah Tahun Belum Capai 50 Persen dari Target

Pernyataan itu disampaikan Hasanurrahman berdasarkan laporan harian yang dilakukan oleh petugas di lapangan yang malaksanakan penertiban reklame secara rutin dan terjadwal setiap hari di seluruh  titik wilayah Pamekasan.

Selain terjadwal, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai reklame yang menunggak pajak.

BACA JUGA :  Begini Cara Bupati Pamekasan Tekan Ketergantungan Dana Pusat

“Kami katakan daerah perkotaan berdasarkan laporan harian yang kami terima. Kami tidak bisa merinci berapa jumlah yang tersebar di perkotaan, karena  rekap yang kami lakukan tidak mencantumkan itu,” tukasnya.

Oleh sebab itu, Hasanurahman berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban reklame yang tersebar di Pamekasan.

Penertiban tersebut dilakukan untuk memaksimalkan jalannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di wilayah setempat. (Farid/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow