Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum

Selama Setahun 3 Bulan Satlantas Polres Pamekasan Amankan 500 Lebih Motor Balap Liar

Avatar
×

Selama Setahun 3 Bulan Satlantas Polres Pamekasan Amankan 500 Lebih Motor Balap Liar

Sebarkan artikel ini
Dibatasi Police line, Ratusan Kendaraan Tersusun Rapi di Halam Gedung Polres Lama, (Foto/Farid)

Pamekasan – Selama satu tahun lebih, Jajaran Satlantas Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 594 kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar di wilayah Hukum Polres setempat.

Penindakan terhadap ratusan kendaraan tersebut dilakukan Polres Pamekasan sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 bulan lalu.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro mengatakan bahwa, Polres Pamekasan gencar melakukan penindakan aksi balap liar yang terjadi di wilayah hukum setempat.

BACA JUGA :  Aktivasi IKD Masih Rendah, Begini Alasan Disdukcapil Pamekasan

“Ratusan kendaraan yang berhasil kami amankan dilakukan sejak bulan Februari 2025 hingga Mei 2026,” ungkap Edi saat Press Release Polres Pamekasan, Senin (11/5/2026) pagi

Dari 594 kendaraan itu, tambah Edi, sebanyak 444 kendaraan sudah diambil oleh pemilik sesuai dengan prosedur pengambilan yang berlaku. Sementara sisanya masih ditahan Polres Pamekasan.

Ia mengimbau, bagi setiap pemilik kendaraan yang masih ditahan untuk segera diambil mengikuti ketentuan yang berlaku, baik sesuai dengan tanggal tilang maupun tanggal sidang.

BACA JUGA :  Permasalahan SDN 2 Tamberu Menunggu Kepastian Pusat, Kadisdikbud : Pengawalan Tetap Intens

“Sekitar 150 sisanya belum melakukan proses pengambilan,” tambahnya.

Edi melanjutkan, untuk proses pengambilan, ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus di bawa, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara untuk kendaraan yang menyalahi penggunaan standarnya, seperti knalpot brong hingga roda yang digunakan tidak sesuai ketentuan, maka harus diganti terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Total Kerugian Kasus Dana Hibah Jatim Rp7 Triliun, KPK Dituntut Tahan Anggota Dewan Aktif dan 17 Tersangka Lain

“Jika kendaraan tersebut masih berstatus cicilan, bisa membawa surat keterangan dari finance-nya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa untuk pengambilan kendaraan tidak ada tenggat waktu pengambilan. Namun demikian, pihaknya berharap agar kendaraan tersebut sesegera mungkin untuk diambil pada jam-jam dinas. (Farid/Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow