Pamekasan – Tindak pidana penyalah gunaan bahan peledak diwilayah hukum Pamekasan baru-baru ini berhasil terungkap. Polres Pamekasan berhasil menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan petasan atau yang lebih dikenal dengan sebutan mercon.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardiyanto, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut ditengarai ada kegiatan yang mengarah pada produksi mercon di Dusun Slatreh Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam 18 Maret 2026, Sekitar pukul 13:20 WIB, tim melakukan penggrebekan,” terangnya.
Benar saja, saat pengrebekan Polisi berhasil mengamankan ribuan butir mercon siap edar dan bahan baku peledak yang sangat membahayakan.
Di lokasi tersebut pula polisi memergoki para pelaku sedang asik memproduksi petasan. Satu orang tersangka berinisial M (22) berhasil diamankan polisi dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain M ada empat orang pelaku lainya yang masih dalam pengejaran, AKP Yoyok mengatakan telah mengantongi identitas masing-masing.
“Kami sedang melakukan pengejaran intensif terhadap empat tersangka lainnya, yakni ME (25) yang merupakan pemilik bahan peledak sekaligus penyandang dana, serta S (27), MU (25), dan E (20), ketiganya berperan sebagai pembuat. Kami mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri,” imbuhnya.
Dari TKP Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2.800 butir mercon biasa dan 296 butir mercon berbentuk bawang, 5,9 Kg bubuk mesiu (bahan peledak utama), 44 buah petasan jenis sreng dor, 1 buah balon udara siap pakai, serta bahan baku pendukung berupa sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, serta 15 rim kertas bekas.
Para pelaku memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjual belikan atau digunakan secara bebas.
Atas tindakan tersebut para pelaku dijerat pasal 306 KUHPidana tentang Beban Peledak, Jo Pasal 622 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (Rosy)


















