Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

DPRD Sentil Pengusaha, Peserta BPJS Ketenangan Kerjaan Terendah se-Jawa Timur

Avatar
×

DPRD Sentil Pengusaha, Peserta BPJS Ketenangan Kerjaan Terendah se-Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasa, Ali Masykur, (Foto/Dok. Terukur.id)

Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, sentil pengusaha. Sebab, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan tergolong rendah.

Sampai dengan pertengahan tahun 2026, kepesertaan baru menyentuh angka 17 persen. Angka tersebut jauh di bawah target nasional sebesar 27 persen dari total jumlah penduduk.

Ketua DPRD Pamekasan, H. Ali Masykur menegaskan, target 27 persen tersebut merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diterima legislatif, Kabupaten Pamekasan justru berada di posisi terendah se-Jawa Timur dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Meski Keterbatasan Sarpras, Tagana Pamekasan Mampu Tangani 152 KK Terdampak Bencana di Tahun 2025

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah. Jumlah pabrik dan perusahaan yang beroperasi tergolong cukup banyak dibandingkan kabupaten lain di Madura maupun Jawa Timur.

Namun, tingkat kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah.

“Pabrik kita tergolong banyak dibandingkan dengan kabupaten lain, tapi keikutsertaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terendah di Jawa Timur,” katanya.

Politisi dari partai PPP itu menuturkan bahwa dari capaian 17 persen tersebut, sekitar 15 persen berasal dari sektor pemerintahan yang kepesertaannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kontribusi dari sektor mandiri maupun perusahaan swasta hanya sekitar dua persen.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Rekomendasikan 5 Poin Strategis untuk RPJMD 2025-2029

“15 persen itu didominasi oleh keterlibatan pemerintah daerah, sedangkan dari sektor penguasa dan mandiri hanya sekitar dua persen. Pera pengusaha harusnya lebih peka dan patuh untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja, terutama menghadapi resiko kecelakaan kerja,” ucapnya.

Ali Masykur mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perusahaan besar yang hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya.

“BPJS Ketenagakerjaan sempat menyampaikan kepada kami, ada beberapa pengusaha besar yang hanya mendaftarkan sembilan karyawannya. Bahkan ada perusahaan besar yang buming namanya hanya mendaftarkan sekitar 49 orang. Ini jelas tidak sebanding dengan besarnya nama perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tarif PBB Terendah se-Jatim, Ketua DPRD Pamekasan Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Ali Maskur berharap, para pengusaha tidak semata-mata memikirkan kepentingan bisnis dan keuntungan usaha. Namun, juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan serta jaminan keselamatan para pekerja yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.

“Demi menjaga dan memastikan keselamatan para pekerja, maka pengusaha harus segera mendapaftarkan pekerjaan ke BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.(Rosy)

IMG-20260504-WA0013
previous arrow
next arrow