Scroll untuk melanjutkan membaca
Sosial

105.000 Masyarakat Pamekasan Terdampak Penonaktifan Peserta PBI JK

Avatar
×

105.000 Masyarakat Pamekasan Terdampak Penonaktifan Peserta PBI JK

Sebarkan artikel ini
Antre : Warga Menunggu Giliran Aktivasi Ulang, Kepesertaan PBK JK, (Foto/Farid)

Pamekasan – Tidak kurang dari 105.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Pamekasan tercatat berstatus nonaktif. Penonaktifan ribuan peserta PBI JK dikatakan karena perbaikan sistem penerima secara bertahap.

Dari jumlah itu, sekitar 1.600 diantaranya telah melakukan  reaktivasi kepesertaan guna dapat memanfaatkan kembali layanan jaminan kesehatan.

Scroll untuk melanjutkan membaca
Scroll untuk melanjutkan membaca

Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Dinsos Pamekasan, Anisa Rachmawati menyampaikan, bahwa penonaktifan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah bertahap dalam melakukan pembenahan sistem penerima PBI JKN di seluruh wilayah, termasuk Pamekasan.

BACA JUGA :  Di Hadapan Legislator Jatim, Ketua ISNU Pamekasan Ajak Kolaborasi Berdayakan Pengusaha Muda

Proses penonaktifan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025 lalu. Pada tahun tersebut, terdapat sebanyak 49 ribu yang di nonaktifkan. Sementara pada Januari tahun ini, angka penonaktifan lebih besar mencapai sekitar 56 ribu peserta.

“Proses penonaktifan sebenarnya telah dilakukan di tahun lalu. Namun, di tahun 2026 ini memang lebih banyak mencapai sekitar 56 ribu lebih,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA :  AJP Award 2025 Diberikan Kepada 27 Nominator, Ketua AJP: Apresiasi atas Inovasi dan Dedikasi di Berbagai Bidang

Anisa menambahkan, bahwa kriteria penerima bantuan iuran tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar dalam desil satu hingga lima. Sehingga, sebagian peserta tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk proses reaktivasi, peserta hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak kepesertaannya berstatus nonaktifkan.

BACA JUGA :  Resmi Dilantik sebagai Ketua, Syairozi Hefni Siap Jalankan Pesan Pendiri STAIFA Pamekasan

“Untuk proses reaktivasi, peserta harus menyertakan beberapa dokumen seperti surat diagnosa dan lainnya,” tambahnya.

Jika melewati batas tersebut, tegas Anisa, maka peserta wajib melakukan pengajuan kembali dari awal sebagai calon penerima baru, baik melalui pemerintah desa atau melalui cek bansos sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Farid/Rosyi)

IMG-20260226-WA0041
previous arrow
next arrow